Oleh: Nasrulloh, S.Ag., M.Hum.
(Pengurus MUI Kab. Bekasi Bidang Penelitian, Pengkajian dan
Pengembangan Ilmu Pengetahuan)
Pendahuluan
Prostitusi
merupakan sebuah kegiatan yang di dalamnya terdapat wanita yang dipekerjakan
oleh mucikari untuk memberikan jasa seks terhadap kaum laki-laki. Bahkan Edlund
dan Korn (2002) menyebutkan bahwa prostitusi adalah sebuah pekerjaan yang
dilakukan oleh wanita yang memiliki ketrampilan rendah untuk mendapatkan gaji
yang tinggi. Namun prostitusi sebagai tempat menularnya HIV/AIDS, dan terdapat
81,9% penularan HIV/AIDS dilakukan dengan hubungan seks antara laki-laki dengan
perempuan dengan cara yang tidak aman. (Departemen Kesehatan RI, 2012). Selain
penyebaran penyakit, Prostitusi memicu terjadinya trafficking
(perdagangan manusia). Kondisi ini terjadi karena kebutuhan pasar yang besar
terhadap jasa seks. Untuk trafficking, banyak kasus menunjukan bahwa
kaum perempuan kerapkali terpaksa dan dipaksa masuk ke dalam prostitusi oleh
suatu jaringan sindikat perdagangan perempuan dengan menggunakan beragam
sarana, yang berkisar dari sekedar janji-janji muluk pekerjaan, perkawinan atau
perbudakan terselubung dari cinta, loyalitas terhadap mucikari, sampai ke penculikan
fisik dan penyekapan (Truong, 1992: 18). Jadi yang sangat esensial menjadi
faktor pendorong trafficking adalah sistem rekruitmen yang menggunakan
unsur penipuan, bujukan, hingga ke tindak pemaksaan dan kekerasan (Yayan
Sakti Suryandaru, 2001).
Dua
alasan tersebut memposisikan prostitusi adalah praktik yang sangat berbahaya sehingga
perlu diatur melalui legislasi. Dalam konteks Kabuoaten Bekasi, legislasi yang
dimaksud adalah peraturan daerah sebagai produk legislasi. Beberapa pengaturan
prostitusi belum nampak efektif untuk mencegah dan menanggulangi prostitusi.
Tentu terkait dengan kebijakan negara masih gamang bersikap terhadap praktik
prostitusi. Apakah dilegalisasi, kriminalisasi, dekriminalisai, ataukah
abolisi. Maka dalam tulisan singkat ini penulis mengangkat gagasan abolisi
prostitusi perspektif hukum Islam.
Pengaturan
Prostitusi di Indonesia
Pengaturan
Prostitusi dapat ditemukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), KUHP
tidak melarang pekerjaan seks secara spesifik. KUHP melarang fasilitasi tindak
asusila oleh pihak lain sebagai mata pencaharian (Pasal 296) perdagangan
perempuan (Pasal 297), penggelandangan (Pasal 505) dan hidup dari penghasilan
seorang pekerja seks perempuan (Pasal 506).
Pengaturan prostitusi diatur pula dalam Undang-Undang Pornografi
Tahun 2008 yang mendefinisikan pornografi secara luas mencakup gambar, foto,
percakapan, bahasa tubuh, atau pesan-pesan apapun dalam berbagai bentuk
komunikasi dan pertunjukan publik yang mengandung kecabulan yang melanggar
norma moral. Materi edukasional untuk pencegahan HIV dan promosi kesehatan
tidak dimaksudkan untuk masuk ke dalam definisi pornografi di bawah peraturan
hukum ini. Walaupun demikian, terdapat kekhawatiran bahwa definisi ini terlalu
luas sehingga peraturan hukum ini bisa menyebabkan pekerja pencegahan melakukan
sensor sendiri dan menghambat sumber-sumber edukasi sebaya dan publikasi
promosi kesehatan yang berkaitan dengan pekerjaan seks.
Undang-Undang
No. 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
mengatur praktik prostitusi dengan pasal yang mengatur human trafficking.
Human trafficking adalah segala bentuk jual beli terhadap manusia, dan
juga ekploitasi terhadap manusia itu sendiri seperti pelacuran (bekerja atau
layanan paksa), perbudakan atau praktek yang menyerupainya, dan juga
perdagangan atau pengambilan organ tubuh manusia. Tindak Pidana Perdagangan
Orang yang mana pasalnya dapat menjerat pelaku bisnis prostitusi berdasar Pasal
2 ayat (1) dan Ayat (2). Selanjutnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak menjerat pelaku bisnis prostitusi. Pasal 81 (1) dan Pasal 82,
Pasal 88. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam
Rumah Tangga. Pasal 5, 8, 47 mengatur secara implisit pelaku prostitusi. Undang-Undang No.11 Tahun 2008 Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik tidak menyebutkan kata prostitusi dalam
semua pasalnya. Kecuali pada pasal 27 yang berisikan tentang berbuatan
perbuatan yang dilarang, menyebutkan kata kesusilaan yang menyangkut kepada
hal-hal yang berbau pornografi. Isi pasal 27 UU ITE yaitu sebagai berikut:
“(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
Pada
tingkat daerah, penulis mendokumentasikan sekira 50 peraturan daerah yang diaplikasikan
sebagai larangan pada pekerja seks dan industri seks. Peraturan-peraturan ini
mencakup pelarangan ketat terhadap pekerjaan seks hingga regulasi kompleks
rumah bordil yang ditoleransi secara resmi, namun sayang sanksi yang dimuat
begitu lemah. Penetapan sanksi di dalam peraturan daerah tidak boleh melebihi
Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan tidak boleh mengurung lebih dari
6 (enam bulan). Hal ini diatur dalam Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang No. 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dengan ketentuan ini
peraturan daerah nampak lemah dalam menjerat pelaku prostitusi.
Prostitusi
Dalam Hukum Islam
Di
dalam hukum Islam tidak ditemukan nomenklatur yang secara implisit menyebut
prostitusi. Prostitusi adalah penyediaan layanan seksual yang dilakukan oleh laki-laki
atau perempuan untuk mendapatkan uang atau kepuasan. Apakah Unsur “layanan
seksual” dalam definisi prostitusi mengandung arti hubungan badan antara
laki-laki dan perempuan yang tidak terikat dengan hubungan pernikahan dapat
dipersamakan dengan unsur zina dalam hukum Islam. Inilah yang menjadi
permasalahan yang perlu diperjelas status hukumnya, mengingat dalam hukum
pidana nasional, istilah zina dengan prostitusi dibedakan deliknya. Hukuman
pelaku zina dalam Islam terbagi dua, yaitu muhs}an (sudah menikah)
dihukum dengan cara dirajam dan ghair muhs}an (belum
menikah) dengan cara dijilid. (Q.S. An-Nur ayat 2). Sedangkan
hukum nasional mengatur zina bagi orang yang sudah terikat hubungan suami istri
yang melakukan hubungan badan dengan bukan pasangannya. Itupun bila salah
pasangan resminya baik suami atau istreri melaporkan kepada polisi atas tindak
pidana pasangannya, bila tidak melaporkan tidak tercapai delik perzinaan
sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam
hukum Islam, tindak pidana diartikan sebagai perbuatan-perbuatan yang dilarang
oleh syara' yang diancam oleh Allah dengan hukuman hudud atau ta'zir.
Pensyari'atan hukuman terhadap setiap tindak pidana dalam hukum Islam bertujuan
untuk mencegah manusia memperbuat tindakan tersebut. Dasar pelarangan perbuatan
pidana dan penetapan hukumnya dalam hukum Islam adalah demi melindungi
kemaslahatan manusia memeliharan peraturan atau sistem yang ada, serta
terjaminnya keberlangsungan yang kuat dan berakhlak mulia. Penetapan hukuman
cenderung mengarah keapada hal-hal yang tidak disukai manusia, yakni selama
hukuman kemaslahatan itu memberikan masyarakat dan mencegah hal-hal yang
disukai mereka, selama hal itu dapat merusak mereka. Berdasarkan al-Qur'an,
perbuatan pidana yang dilakukan oleh seseorang yang bertanggungjawab diberi
hukuman yang tertentu sesuai dengan keadilan menurut petunjuk Allah. Dasar
daripada siapa yang berbuat pidana, perbuatan kejahatan apa yang dapat dipidana
dan bagaimana hukumannya. Pertama, didasarkan kepada keimanan kepada Allah dan
wahyu Allah al-Qur'an dan Kedua, didasarkan kepada akal sehat manusia untuk
mendapatkan kemaslahatan di dunia dan kebahagiaan di akhirat.
Prostitusi
adalah termasuk pada tindak pidana hudud. Tindak pidana ini merupakan
tindak kejahatan yang paling serius dan berat dalam hukum pidana Islam. Karena
terkait erat dengan kepentingan publik. Namun tidak berarti kejahatan hudud
tidak mempengaruhi kepentingan pribadi sama sekali. Kejahatan hudud ini terkait
dengan Hak Allah. Tindak pidana ini diancam dengan hukuman hadd, yaitu
hukuman yang ditentukan sebagai huk Allah. Ini berarti bahwa baik kuantitas
maupun kualitas ditentukan dan tidak mengenal tingkatan serta harus
dilaksanakan. Tindak pidana dalam kategori ini, di antaranya: pertama Perzinaan.
Kedua, Tuduhan (palsu) berbuat zina. Ketiga, Minum-minuman keras. Keempat,
Murtad. Kelima, Pencurian. Keenam, pemberontakan. Ketujuh, Perampokan.
Kedelapan, Murtad.
Prostitusi
disamakan dengan tindak perzinaan karena adanya kesamaan unsur-unsur yang
terkandungnya yakni hubungan badan yang dilakukan bukan dengan pasangan resmi,
dan adanya suka sama suka. Sedangkan perbedaan yang mendasar antara perzinaan
dengan prostitusi adalah adanya pembayaran baik dengan barang, uang, dan
lainnya.
Kehati-hatian
dalam menjatuhkan hukuman hudud dan qisas, serta ta’zir
merupakan hal yang sangat penting, karena hanya ada dua kemungkinan yang akan
terjadi dalam kepastian hukum pidana karena hukuman tersebut akan memberikan
keadilan kepada masyarakat, atau karena kesalahan sedikit akan berakibat fatal
menganiaya orang yang tidak berhak menerimanya. Tujuan pemidanaan dalam Islam
bukan hanya sebagai retribution (pembalasan) semata, tetapi memiliki
tujuan mulia lainnya sebagai deterrence (pencegahan) dan reformation
(perbaikan), serta mengandung tujuan pendidikan (al-tahzib) bagi
masyarakat. Tujuan pemidanaan tersebut merupakan satu kesatuan utuh dalam
penerapan hukum pidana Islam untuk mewujudkan kemaslahatan manusia.
Konsep Abolisi Prostitusi
Terkait
penerapan peraturan perundang-undangan yang mengatur praktik prostitusi, ini elan
vital dengan kebijakan yang diberlakukan pada suatu negara. Kebijakan
negara-negara di dunia tentang prostitusi secara garis besar terdiri dari 4
(empat) jenis: Pertama, legalisasi yakni melegalkan praktik prostitusi
negara Nevada, Belanda, Austria, Belgia, Brazil, Kanada, Denmark, Inggris,
Prancis, Jerman; kedua, kriminalisi yakni mengkriminalkan pelaku
prostitusi seperti negara Afganistan, Cina; ketiga, dekriminalisasi
yakni upaya untuk tidak mengkriminalkan pelaku prostitusi. Pemerintah mengatur
kegiatan prostitusi sebagai bisnis mandiri (swasta) seperti meksiko dan Turki;
dan keempat abolisi, yakni upaya untuk menghapus sampai ke akar-akarnya
praktik prostusi. Penegakan hukum (undang-undang) pada konsumen dan mucikari
seperti negara Swedia. Indonesia termasuk negara yang menerapkan kebijakan
kriminalisasi. Pelaku prostitusi dianggap sebagai tindakan kriminal dan harus
dikenai sanksi pidana. Namun pada praktiknya prostitusi tidak pernah habis dan
malah tumbuh subur. Maka perlukan merubah kebijakan dari kriminalisasi menuju
abolisi. Sebagaimana diungkap oleh Ekberg (2004):”Prostitution
is not sexual liberation; it is humiliation, it is torture, it is rape, it is
sexual exploitation and should be named as such. Consequently, males who use
women and girls in prostitution are sexual predators and rapists”. Ekberg berpandangan bahwa protitusi merupakan ekploitasi seksual
terhadap lawan jenis yang menjadikan penggunanya sebagai predator seksual dan
pemerkosa yang mengancam dan membahayakan. Kondisi ini menurut Ekberg harus
dihapuskan (abolition) dari muka bumi.
Pengaturan ini
dari segi kekuatan hukum begitu kuat karena produk hukum yang dipergunakan
adalah produk legislasi. Sanksi yang diatur di dalam peraturan
perundang-undangan dari tujuan pemidanaan yaitu berdampak pada penjeraan (detterence)
belum muncul. Faktor-faktor ketidakjeraan pelaku prostitusi nampaknya bukan
hanya sanksi yang ringan tetapi kemauan stakeholders yang setengah hati
menjalankan peraturan perundang-undnagn. Penulis mencoba memecah kebuntuan
pemerintah daerah dalam memberantas prostitusi melalui konsep abolisi
prostitusi. Langkah tersebut adalah: Pertama, mengambil kebijakan
abolisi prostitusi; Kedua, perlu merubah perda larangan prostitusi yang
memuat penerapan sanksi yang betul-betul menjerakan seperti bisa dimuat sanksi
pendataan pembeli jasa seks dan kemudian dipublikasikan di media masa dan atau
ditempel di tempat umum; Ketiga, menyediakan anggaran yang memadai untuk
menjalankan peraturan perundang-undangan; Keempat, melibatkan peran
serta masyarakat untuk mengawasi perilaku menyimpang penegakan hukum.
Kesimpulan
Kebijakan
abolisi prostitusi sejalan dengan nafas hukum Islam yakni terwujudnya kemaslahatan
dengan tercapainya tujuan syariat yakni memelihara lima hal pokok berupa agama,
jiwa, akal, keturunan, dan harta. Karena
Prostitusi menimbulkan kemadaratan yang mengancam tujuan syariat tersebut, maka
harus dihapuskan. Upaya penghaapusan prsotitusi itu adalah penegakan peraturan
perundang-undangan yang melarang tetang praktik prostitusi yang dikenal dengan
istilah abolisi. Perlu adanya perbaikan peraturan perundang-undangan yang
mengatur larangan prostitusi yakni dalam aspek penjera (detterence). Sanksi
tidak hanya berlaku bagi pekerja seks komersial (PSK), tetapi juga bagi pihak
pembeli (sexual purchasing) dengan cara mengumumkan di media atau papan
pengumuman instansi pemerintah. Gagasan abolisi ini sesuai dengan hukum Islam
demi terwwujudnya kemaslahatan.
Tidak ada komentar: