Ini merupakan contoh sistematika naskah akademik sebagai salah satu syarat pembuatan peraturan perundang-undangan. Versi lengkapnya sementara masih disimpan. Semoga bermanfaat.
Bab I Pendahuluan
Bab ini berisi latar belakang, identifikasi masalah, tujuan dan kegunaan, metode penelitian, dan sistematika penulisan.
Bab II Telaah Akademik
Bab ini berisi kajian yang terdiri dari:
- Kajian Filosofis: zakat sebagai salah satu rukun Islam yang implementasinya memerlukan kekuasaan pemerintah, sehingga eksistensinya bisa diperdayakan sebagai solusi bagi pemerintah daerah dalam mengentaskan kemiskinan.
- Kajian Yuridis: mengkaji peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengelolaan zakat, yaitu: Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh.), Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Keputusan Kementerian Agama Republik Indonesia No. 581 Tahun 1999 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat, Keputusan Kementerian Agama Republik Indonesia No. 373 Tahun 2003 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Peraturan Daerah
- Kajian Politis: menguraikan tentang urgensi pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Pengelolaan Zakat secara politis.
- Kajian Sosiologis: menguraikan keadaan potensi yang dimiliki Kabupaten Bekasi baik secara demografis, ekonomis, sosial budaya dan keberagamaan.
- Kajian Teoritis: menguraikan beberapa teori yang menjadi landasan tentang pengelolaan zakat di Kabupaten Bekasi.
- Kajian Analitis: menguraikan analisis data lapangan
- Konsep-konsep: menguraikan konsepsi dasar dalam rancangan peraturan daerah pengelolaan zakat Kabupaten Bekasi.
BAB III MATERI MUATAN DAN RUANG LINGKUP
- Materi Muatan
- Pengaturan Asas, dan Ruang Lingkup
- Pengaturan Kewenangan dan Kelembagaan
- Pengaturan Mekanisme
- Pengaturan Larangan-larangan
- Pengaturan Sanksi
BAB IV SISTEMATIKA RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT
- Bab I Ketentuan Umum
- Bab II Asas, Maksud dan Tujuan
- Bab III Subyek dan Obyek Zakat
- Bab IV Wilayah Pengelolaan Zakat
- Bab V Muzakki dan Mustahiq
- Bab VI Macam-Macam Zakat
- Bab VII Nisab, Kadar dan Waktu Pengeluaran Zakat
- Bab VIII Organisasi Pengelolaan Zakat
- Bab IX Pengumpulan Zakat
- Bab X Pendayagunaan Zakat, Infaq dan Shadaqah
- Bab XI Pembentukan BAZ
- Bab XII Mekanisme Kerja BAZ
- Bab XIII Peninjauan Ulang
- Bab XIV Pengawasan
- Bab XV Pembentukan UPZ
- Bab XVI Sanksi Muzakki
- Bab XVII Ketentuan Pidana
- Bab XVIII Penyidikan
- Bab XIX Ketentuan Peralihan
BAB IV: PENUTUP
Kesimpulan
Saran
DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar: