Oleh: Nasrulloh
(Disampaikan pada perkuliahan Hukum Acara Pidana di STKIP Kusuma Negara)
A. Pengertian Penahanan
“Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan pendapatnya, dalam
hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini” (Pasal 1 butir 21 KUHAP)
B. Pejabat Yang Berhak Menahan
Penahanan dapat dilakukan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan kepentingan penuntutan di sidang pengadilan (Pasal 20 KUHAP)
1. Penyidik atau Penyidik Pembantu (Pasal 11 ayat 1 KUHAP)
2. Penuntut Umum (Pasal 11 ayat 2 KUHAP)
3. Hakim (Pasal 11 ayat 3 KUHAP)
C. Syarat Penahanan
1. Syarat Obyektif, yaitu syarat tersebut dapat diuji ada atau tidaknya oleh orang lain;
2. Syarat Subyektif, yaitu karena hanya tergantung pada orang yang memerintahkan penahanan tadi apakah syarat itu ada atau tidak (Moeljanto (1978:25)
Syarat Penahanan diatur dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP :
“Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidaa berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana”.
Pasal 21 ayat 4 KUHAP
Tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal:
1. Tindak pidana itu diancam pidana penjara 5 tahun atau lebh.
2. - Tindak pidana tersebut melanggar pasal:
a. 282 ayat 3 : penyebaran tulisan-tulisan, gambar-gambar, atau barang-barang lain yang isinya melanggar kesusilaan dan perbuatan tersebut merupakan suatu kebiasaan atau sebagai mata pencaharian
b. Pasal 296 KUHP : tindak pidana sebagai mata pencaharian atau membantu perbuatan cabul.
c. 335 ayat 1 KUHP : tindak pidana memaksa orang untuk melakukan sesuatu, tidak melakukan sesuatu atau membiarkan sesuatu.
d. 351 ayat 1 KUHP: Tindak pidana penganiayaan
e. 353 ayat 1 KUHP: Tindak pidana penganiayaan yang direncanakan lebih dahulu
f. 372 KUHP: Tindak pidana penggelapan
g. 378 KUHP: Tindak pidana penipuan
h. 379a KUHP: Tindak pidana penipuan dalam jual beli
i. 453 KUHP: Tindak pidana yang dilakukan nahkoda kapal Indonesia dengan sengaja atau melawan hukum menghindarkan diri memimpin kapal
j. 454 KUHP: Tindak pidana melarikan diri dari kapal bagi awak kapal
k. 455 KUHP: Tindak pidana melarikan diri dari kapal bagi pelayan kapal
l. 459 KUHP: Tindak pidana yang dilakukan penumpang kapal yang menyerang nahkoda
m. 480 KUHP: Tindak pidana penadahan
n. 506 KUHP: Tindak pidana melakukan pekerjaan sebagai germo.
Tindak pidana diluar KUHP
1. Pelanggaran terhadap ordonansi Bea Cukai, terakhir diubah dengan staatsblad Tahun 1931 Nomor 471 (Rechten Ordonantie) Paal 25 dan 26
2. UU No.8 Drt Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Imigrasi Paal 1,2,3
3. UU No. 9 Tahun 1976 tentang Narkoika Pasal 36 ayat 7, 41, 42, 43, 47 dan 48
D. PROSEDUR PENAHANAN
diatur dalam pasal 21 ayat 2 dan 3 KUHAP:
- penahanan oleh penyidik terhadap tersangka harus dengan memberikan surat perintah penahanan, sedangkan penahanan oleh hakim dengan penetapan
Surat perintah penahanan dan penetapan hakim harus berisi:
1. Identitas tersangka atau terdakwa;
2. Menyebutkan alasan penahanan;
3. Uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakakn atau didakwakan;
4. Tempat ditahan
E. JENIS-JENIS PENAHANAN (Pasal 22 ayat 1 KUHAP
1. Penahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN), dilakukan di kantor kepolisian negara, kejari, LP, RS, tempat lain spt kasus narkoba.
2. Penahanan Rumah
3. Penahanan Kota
F. Lamanya Penahanan
1. Penyidik maksimum 20 hari
Perpanjangan oleh PU maksimum 40 hari
2. Penuntut Umum Maksimum 20 hari
perpanjangan oleh ketua PN maks 30 hari
3. Hakim PN maks 30 hari
perpanjangan oleh ketua PN maks 60 hari
4. Hakim PT maks 30 hari
perpanjangan oleh ketua PT maks 60 hari
5. Hakim MA maks 50 hari
perpanjangan oleh ketua MA 60 hari
Perkecualian Lamanya penahanan
Diatur dalam Pasal 29 KUHAP:
1. Tersangka atau terdakwa menderita gangguan fisik atau gangguan mental yang berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
2. Ancaman pidana penjara antara 9 tahun atau lebih, maka lamanya penahanan bisa diperpanjang maks 30 haridan dapat diperpanjang lagi maks 30 hari dengan ketentuan perpanjangan penahanan dilakukan secara bertahap
G. Habisnya Masa Penahanan Tiap-tiap Tigkat Pemeriksaan
1. Ketika diserahkan tanggung jawab penahanan kepada PU
2. Acara pemeriksaan biasa, Ketika perkara dilimpahkan ke pengadilan
3. Acara pemeriksaan singkat, Ketika penyidangan mulai
H. Penangguhan Penahanan (Pasal 31 KUHAP)
1. Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau PU atau hakim dapat menangguhkan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan
2. Karena jabatan, penyidik atau PU atau hakim dapat mencabut penangguhan penahanan dalam hal tersangka atau terdakwa melanggar syarat sebagaimana dimaksud dlam ayat (1)
I. Hak-hak Tersangka/terdakwa yang berada dalam RUTAN
Menurut KUHAP
1. Menghubungi penasehat hukum (P. 57 a. 1)
2. Menghubungi perwakilan negara (P.57 a.2)
3. Menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya (p. 58)
4. Diberitahukan ttg penahanan dirinya (P.59 jo. P.21 a. 3)
5. Menghubungi tau menerima kunjungan (P.60 dan 61)
6. Menerima atau mengirim surat (p. 62)
7. Menerima kunjungan rohaniawan (P. 63)
Menurut Permenkeh No. M.04-UM.01.06. Tahun 1983 tentang Tata cara penempatan, perawatantahanan dan tatib RUTAN
1. Memkai pakaian sendiri (p. 6)
2. Mendapatkan makanan yang layak (p. 7)
3. Mendapatklan perawatan yang meliputi makanan, pakaian, tempat tidur, kesehatan rohani dan jasmani (p.5)
4. Mendapat biaya pemakaman apbl meninggal ( P. 12) apabila tdk diurusi keluarganya.
5. Melakukan olga u/ kesehatan jasmani (p. 14)
6. Menyalurkan hobi kesenian
7. Tidak dipekerjakan
8. Mengikuti kegiatan rohani.
Topics: Pidana
About Nasrulloh
Abu Rasyidah Judi Muhyiddin, Penyuluh Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi | Pin BB 73ca04f3 | Whatsapp 081315609988 | email salampenyuluh@gmail.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Popular Posts
-
NILAI-NILAI ANTIKORUPSI DALAM PENDIDIKAN ISLAM (Tinjauan Normatif Aspek Kurikulum Pendidikan Agama Islam Terhadap Pendidikan Antikorupsi) O...
-
42,3% remaja Cianjur lakukan seks sebelum nikah Hasil survei yang dilakukan oleh Annisa Fondation baru-baru ini cukup mengejutkan karena ...
-
A. Tujuan Penyusunan Kalender Akademik a. Kalender akademik diperlukan sebagai pedoman bagi seluruh civitas akademika perguruan tinggi dalam...
-
Karakteristik Pembelajaran kooperatif telah dikembangkan secara intensif melalui berbagai penelitian, tujuannya untuk meningkatkan kerjasama...
-
Oleh: Nasrulloh (Disampaikan pada perkuliahan Hukum Acara Pidana di STKIP Kusuma Negara) A. Pengertian Penahanan “Penahanan adalah penem...
-
Muh. Khanif Yusman. 2005. Hubungan Prestasi Belajar Pendidikan Agama Islam dengan Prestasi Belajar Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI Semes...
-
Ini merupakan contoh sistematika naskah akademik sebagai salah satu syarat pembuatan peraturan perundang-undangan. Versi lengkapnya sem...
-
A. Pendahuluan Praktek Tilawah adalah kegiatan Co-kurikuler yang mengikat dan menjadi salah satu persyaratan dalam mengikuti kegiatan academ...
Info
Social Icons
Labels
Photo Gallery
TAYANGAN
Blog Archive
-
▼
2009
(87)
-
▼
April
(49)
- Sex in Marriage
- RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN ( RPP ) PAI
- Contoh Abstraksi Skripsi
- Kiblat di Bulan
- Jangan Menangis Seperti Nasruddin
- Mencuci dan Menyetrika
- Tuhan Bukan Banci
- Bukan Istri Simpanan
- Surga di Telapak Kaki Ibu
- Carilah Ilmu ke Negeri Cina
- Internet di Zaman Nabi
- BUKU IV KHES AKUNTANSI SYARI‘AH
- Pedoman Praktek Tilawah STAI HAS
- Pedoman Penyusunan Kalender Akademik STAI HAS
- Pedoman Praktek Komputer STAI HAS
- Pedoman Praktek Ibadah STAI HAS
- Pedoman Micro Teaching STAI HAS
- BUKU III ZAKAT DAN HIBAH KHES
- BUKU II KHES
- KHES BUKU I SUBJEK HUKUM DAN AMWAL
- PRAKTIK EKONOMI ISLAMI DI INDONESIA DAN IMPLIKASIN...
- NILAI-NILAI HAM DALAM BUKU AJAR PENDIDIKAN AGAMA I...
- Pendidikan Seks di SMA D.I. Yogyakarta
- HUBUNGAN MODEL PEMBELAJARAN DENGAN HASIL PEMBELAJA...
- PERANCANGAN DAN IMPLEMENTASI MODEL PEMBELAJARAN E-...
- PEMBELAJARAN KOOPERATIF
- METODE PEMBELAJARAN SISWA DENGAN MENGGUNAKAN SISTE...
- Metode Pengajaran Baca Tulis al-Qur'an
- Contoh Daftar Isi Skripsi
- Contoh Daftar Isi Skripsi
- Contoh Daftar Isi Skripsi
- Contoh Daftar Isi Skripsi
- Contoh Daftar Isi Skripsi
- Contoh Daftar Isi Skripsi
- Contoh Daftar Isi Skripsi
- Contoh Daftar Isi Skripsi
- Contoh Daftar Isi Skripsi
- Contoh Dafar Isi Skripsi
- Bantahan Atas Penelitian Keperawanan Yogyakarta
- Gaji Obama Kalah dari PM singapura
- Seks Bebas dalam Cermin Budaya Jawa: Pandangan Kea...
- Budaya Mesum Menjerat Remaja
- Mahasiswi Lelang Keperawanan Untuk Biaya S2
- SURVEI KEPERAWANAN di YOGYAKARTA
- 42,3% Remaja Cianjur Lakukan Seks Sebelum Nikah
- Penelitian Laurier Soft Care Indonesia
- P E N A H A N A N
- PENUNTUTAN (VERVOLGING)
- TUGAS DAN WEWENANG JAKSA DALAM PROSES PERKARA PIDANA
-
▼
April
(49)
Populer Pekan Ini
-
NILAI-NILAI ANTIKORUPSI DALAM PENDIDIKAN ISLAM (Tinjauan Normatif Aspek Kurikulum Pendidikan Agama Islam Terhadap Pendidikan Antikorupsi) O...
-
AKAD PEMBIAYAAN MUDHARABAH Nomor: ..... BISMILAAHIRRAHMAANIRRAHIIM “Hai orang-orang yang beriman, sempurnakanlah segala janji……..” (Surat...
-
42,3% remaja Cianjur lakukan seks sebelum nikah Hasil survei yang dilakukan oleh Annisa Fondation baru-baru ini cukup mengejutkan karena ...
-
Breaking news! Nurdin Halid, baru saja memecat tukang parkir di kantor PSSI, karena waktu dia mau parkir, si tukang parkirnya bilang: ...
-
AKAD PEMBIAYAAN SALAM (Untuk Pembeli) No. ................ BISMILLAAHIRRAHMAANIRRAHIIM "Dan ALLAH swt telah menghalalkan jual bel...
-
AKAD PEMBIAYAAN MURABAHAH No. ………BISMILAAHIRRAHMAANIRRAHIIM “Dan ALLAH SWT telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (Sura...
-
Prospek Perbankan Syariah Pasca Lahirnya UU No. 21 Tahun 2008 Oleh: Nasrulloh Muqaddimah Sejak keberadaannya tahun 1992, perbankan syaria...
-
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 20 Dalam Kompilasi ini, yang dimaksud dengan: 1. Akad adalah kesepakatan dalam suatu perjanjian antara dua p...
-
Zaenab: "Uuuh...aaahhhh, Mas, kamu kok lama banget sih keluarnya? Aku pegel nih..cape.. UCUP: "Maap Say, tadi dosennya ngasih ...
-
“ Sebuah analisis implementatif terhadap Tema HAB Departemen Agama dan Pidato Meneteri Agama Tanggal 3 Januari Tahun 2008 “ ( Drs. H. Hilmy...

kebanyakkan pada waktu perawatan tahanan yg saya lihat justru tidak sesuai dengan permenkeh M.04-UM.01.06. Tahun 1983 tentang Tata cara penempatan, perawatantahanan dan tatib RUTAN terutama pada (p.7) di mana para tahanan tidak mendapat makanan yg layak yg sesuai dan cenderung memberi makan pada waktu yg tdk tepat.
BalasHapus