Oleh: Nasrulloh
(Disampaikan pada perkuliahan Hukum Acara Pidana di STKIP Kusuma Negara)
A. Pengertian Penuntutan:
“Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam
hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan”. (Pasal 1 butir 7 KUHAP)
B. Azas Penuntutan
1. Azas Legalitas (legaliteitsbeginsel): Yaitu azas yang mewajibkan kepada penuntut umum untuk melakukan penuntutan terhadap seseorang yang melanggar peraturan hukum pidana. Azas ini merupakan penjelmaan dari azas equality before the law.
2. Azas Oporunitas (opportunitebeginsel): yaitu azas yang memberikan wewenang pada penuntut umum untuk tidak melakukan penuntutan terhaap seseorang yang melanggar peraturan hukum pidana dengan jalan mengesampingkan perkara yang sudah terang pembuktiannya untuk kepentingan umum.
C. Garis besar dalam penuntutan
Pada pokoknya sebelum melimpahkan berkas perkara ke sidang pengadilan, secara garis besar penuntut umum dalam penuntutan haruslah:
a. mempelajari dan meneliti berkas perkara yang diajukan oleh penyidik, apakah telah cukup kuat dan terdapat cukup bukti bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana.
b. setelah diperoleh gambaran yang jelas dan pasti tentang adanya tindak pidana dari terdakwa maka berdasarkan hal tersebut penuntut umum membuta surat dakwaan.
Langkah Melakukan penuntutan:
a. Kelengkapan berkas
b. Membuat surat dakwaan
c. Bentuk-bentuk surat dakwaan
d. Penggabungan berkas perkara (voeging)
e. pemisahan perkara
f. melimpahkan perkara ke pengadilan mengubah surat dakwaan
a. Kelengkapan berkas
1. Kelengkapan formal:
- identitas tersangka
- surat izin ketua pengadilan setempat dalam hal dilakukan penggeledahan
- surat izin khusus ketua PN setempat apabila dilakukan pemeriksaan surat
- adanya pengaduan dari orang yang berhak melakukan pengaduan dalam tindak pidana aduan
- pembuatan berita acara pemeriksaan saksi, pemeriksaan tersangka, penangkapan, penggeledahan, dsb.
2. Kelengkapan material
yaitu apabila suatu berkas perkara sudah memenuhi persyaratan untuk dilimpahkan ke pengadilan, yakni harus memenuhi alat bukti yang diatur dalam pasal 183 dan 184 KUHAP sehingga dari hal-hal tersebut di atas bisa disusun surat dakwaan seperti yang diisyaratkan dalam pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.
b. Membuat surat dakwaan
Diatur dalam pasal 143 ayat (2) dan (3) KUHAP yang berbunyi:
(2) Penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatanganidan serta berisi: a. nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agam dan pekeraan tersangka; b. uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan
(3) surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum.
c. Bentuk-bentuk surat dakwaan
* surat dakwaan tunggal
* surat dakwaan kumulatif (bersusun)
* surat dakwan alternatif (pilihan)
* surat dakwaan subsidair (berlapis)
* surat dakwaan kombinasi:
- kumulatif subsidair
- kumulatif alternatif
- subsidair kumulatif
d. Penggabungan berkas perkara (voeging)
Lihat Pasal 141 KUHAP…………………
e. Pemisahan Perkara (splitsing)
Lihat Pasal 142……………….
f. Melimpahkan perkara ke pengadilan
diatur dalam pasal 143 ayat (2), 143 ayat (3) KUHAP.
Dalam penjelasan pasal 143 KUHAP yang dimaksud dengan surat pelimpahan perkara adalah surat pelimpahan perkara itu sendiri lengkap beserta surat dakwaan dan bekas perkara.
g. Mengubah surat dakwaan
diatur dalam pasal 144 KUHAP
1. perubahan surat dakwaan dilakukan oleh penuntut umum
2. waktu perubahan tersebut 7 hari sebelum sidang
3. perubahan surat dakwaan hanya satu kali saja
4. turunan perubahan surat dakwaan haruslah diberikan kepada tersangka atau penasehat hukum atau penyidik.
Penghentian penuntutan, Alasannya (pasal 140 ayat (2) huruf a KUHAP)
1. karena tidak cukup bukti
2. peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana
3. perkara ditutup demi hukum.
Prosedur penghentian penuntutan diatur dalam pasal 140 ayat (2) huruf b, c dan d KUHAP
Topics: Pidana
About Nasrulloh
Abu Rasyidah Judi Muhyiddin, Penyuluh Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi | Pin BB 73ca04f3 | Whatsapp 081315609988 | email salampenyuluh@gmail.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Popular Posts
-
NILAI-NILAI ANTIKORUPSI DALAM PENDIDIKAN ISLAM (Tinjauan Normatif Aspek Kurikulum Pendidikan Agama Islam Terhadap Pendidikan Antikorupsi) O...
-
42,3% remaja Cianjur lakukan seks sebelum nikah Hasil survei yang dilakukan oleh Annisa Fondation baru-baru ini cukup mengejutkan karena ...
-
A. Tujuan Penyusunan Kalender Akademik a. Kalender akademik diperlukan sebagai pedoman bagi seluruh civitas akademika perguruan tinggi dalam...
-
Karakteristik Pembelajaran kooperatif telah dikembangkan secara intensif melalui berbagai penelitian, tujuannya untuk meningkatkan kerjasama...
-
Oleh: Nasrulloh (Disampaikan pada perkuliahan Hukum Acara Pidana di STKIP Kusuma Negara) A. Pengertian Penahanan “Penahanan adalah penem...
-
Muh. Khanif Yusman. 2005. Hubungan Prestasi Belajar Pendidikan Agama Islam dengan Prestasi Belajar Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI Semes...
-
Ini merupakan contoh sistematika naskah akademik sebagai salah satu syarat pembuatan peraturan perundang-undangan. Versi lengkapnya sem...
-
A. Pendahuluan Praktek Tilawah adalah kegiatan Co-kurikuler yang mengikat dan menjadi salah satu persyaratan dalam mengikuti kegiatan academ...
Info
Social Icons
Labels
Photo Gallery
TAYANGAN
Blog Archive
-
▼
2009
(87)
-
▼
April
(49)
- Sex in Marriage
- RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN ( RPP ) PAI
- Contoh Abstraksi Skripsi
- Kiblat di Bulan
- Jangan Menangis Seperti Nasruddin
- Mencuci dan Menyetrika
- Tuhan Bukan Banci
- Bukan Istri Simpanan
- Surga di Telapak Kaki Ibu
- Carilah Ilmu ke Negeri Cina
- Internet di Zaman Nabi
- BUKU IV KHES AKUNTANSI SYARI‘AH
- Pedoman Praktek Tilawah STAI HAS
- Pedoman Penyusunan Kalender Akademik STAI HAS
- Pedoman Praktek Komputer STAI HAS
- Pedoman Praktek Ibadah STAI HAS
- Pedoman Micro Teaching STAI HAS
- BUKU III ZAKAT DAN HIBAH KHES
- BUKU II KHES
- KHES BUKU I SUBJEK HUKUM DAN AMWAL
- PRAKTIK EKONOMI ISLAMI DI INDONESIA DAN IMPLIKASIN...
- NILAI-NILAI HAM DALAM BUKU AJAR PENDIDIKAN AGAMA I...
- Pendidikan Seks di SMA D.I. Yogyakarta
- HUBUNGAN MODEL PEMBELAJARAN DENGAN HASIL PEMBELAJA...
- PERANCANGAN DAN IMPLEMENTASI MODEL PEMBELAJARAN E-...
- PEMBELAJARAN KOOPERATIF
- METODE PEMBELAJARAN SISWA DENGAN MENGGUNAKAN SISTE...
- Metode Pengajaran Baca Tulis al-Qur'an
- Contoh Daftar Isi Skripsi
- Contoh Daftar Isi Skripsi
- Contoh Daftar Isi Skripsi
- Contoh Daftar Isi Skripsi
- Contoh Daftar Isi Skripsi
- Contoh Daftar Isi Skripsi
- Contoh Daftar Isi Skripsi
- Contoh Daftar Isi Skripsi
- Contoh Daftar Isi Skripsi
- Contoh Dafar Isi Skripsi
- Bantahan Atas Penelitian Keperawanan Yogyakarta
- Gaji Obama Kalah dari PM singapura
- Seks Bebas dalam Cermin Budaya Jawa: Pandangan Kea...
- Budaya Mesum Menjerat Remaja
- Mahasiswi Lelang Keperawanan Untuk Biaya S2
- SURVEI KEPERAWANAN di YOGYAKARTA
- 42,3% Remaja Cianjur Lakukan Seks Sebelum Nikah
- Penelitian Laurier Soft Care Indonesia
- P E N A H A N A N
- PENUNTUTAN (VERVOLGING)
- TUGAS DAN WEWENANG JAKSA DALAM PROSES PERKARA PIDANA
-
▼
April
(49)
Populer Pekan Ini
-
NILAI-NILAI ANTIKORUPSI DALAM PENDIDIKAN ISLAM (Tinjauan Normatif Aspek Kurikulum Pendidikan Agama Islam Terhadap Pendidikan Antikorupsi) O...
-
AKAD PEMBIAYAAN MUDHARABAH Nomor: ..... BISMILAAHIRRAHMAANIRRAHIIM “Hai orang-orang yang beriman, sempurnakanlah segala janji……..” (Surat...
-
42,3% remaja Cianjur lakukan seks sebelum nikah Hasil survei yang dilakukan oleh Annisa Fondation baru-baru ini cukup mengejutkan karena ...
-
Breaking news! Nurdin Halid, baru saja memecat tukang parkir di kantor PSSI, karena waktu dia mau parkir, si tukang parkirnya bilang: ...
-
AKAD PEMBIAYAAN SALAM (Untuk Pembeli) No. ................ BISMILLAAHIRRAHMAANIRRAHIIM "Dan ALLAH swt telah menghalalkan jual bel...
-
AKAD PEMBIAYAAN MURABAHAH No. ………BISMILAAHIRRAHMAANIRRAHIIM “Dan ALLAH SWT telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (Sura...
-
Prospek Perbankan Syariah Pasca Lahirnya UU No. 21 Tahun 2008 Oleh: Nasrulloh Muqaddimah Sejak keberadaannya tahun 1992, perbankan syaria...
-
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 20 Dalam Kompilasi ini, yang dimaksud dengan: 1. Akad adalah kesepakatan dalam suatu perjanjian antara dua p...
-
Zaenab: "Uuuh...aaahhhh, Mas, kamu kok lama banget sih keluarnya? Aku pegel nih..cape.. UCUP: "Maap Say, tadi dosennya ngasih ...
-
“ Sebuah analisis implementatif terhadap Tema HAB Departemen Agama dan Pidato Meneteri Agama Tanggal 3 Januari Tahun 2008 “ ( Drs. H. Hilmy...

Tidak ada komentar: