A. Pendahuluan
Pengertian risiko selalu berhubungan erat dengan adanya risiko dan ganti kerugian. Dengan adanya prestasi maka debitur dan kreditur dihadapi oleh masalah risiko pada masing-masing pihak.Siapa yang harus bertanggung gugat, siapa yang harus menanggung risiko atas kejadian-kejadian baik kejadian dalam keadaan memaksa aupun kejadian wanprestasi dari salah satu pihak. Jika salah satu pihak melakukan wanprestasi atau terlambat melakukan
prestasi maka pihak tersebut dapat dikenakan ganti kerugian.
B. Risiko
Dalam masalah risiko dimana siapa yang harus menanggung
risiko/kerugian jika pemenuhan perikatan terhalang karena keadaan memaksa.
Contoh : A memberikan secara hibah seekor kambing kepada B tetapi
sebelum diserahkan kambing mati tersambar petir. Dalam hal ini A tidak dapat
memenuhi prestasinya. Dan hal itu menimbulkan persoalan siapa yang harus
menanggung risiko/kerugian tersebut. Sehubungan mengenai persoalan risiko
ini, dibedakan risiko pada persetujuan sepihak dan risiko pada persetujuan
timbal balik.
1. Risiko pada persetujuan sepihak
Persetujuan sepihak adalah dimana kewajiban hanya ada pada sepihak
saja, seperti hibah, penitipan dengan Cuma-Cuma, pinjam pakai, dll.
Menurut Pasal 1245 KUH Perdata risiko dalam perjanjian sepihak
ditanggung oleh kreditur atau dengan kata lain debitur tidak wajib
memenuhi prestasinya.
2. Risiko pada persetujuan timbal balik.
Pada umumnya risiko pada persetujuan timbal balik berada pada pundak si
pemilik barang sendiri dan hapusnya barang sebelum penyerahan
membawa pembatalan perjanjian. Hal demikian berlaku pada perjanjian
pertukaran barang. Dalam Pasal 1545 KUH Perdata dikatakan bahwa jika
dalam suatu perjanjian pertukaran mengenai suatu barang yang sudah
ditentukan seblum dilakukan penyerahan antara kedua belah pihak, barang
itu hapus diluar kesalahan pemiliknya maka perjanjian pertukaran
dianggap dengan sendirinya hapus dan pihak yang sudah menyerahkan
barangnya berhak untuk meminta kembali barangnya itu.
Hal tersebut di atas pengecualian pada perjanjian jual beli. Menurut Pasal
1460 KUH Perdata dalam hal perjanjian jual beli mengenai suatu barang
yang sudah ditentukan sejak saat ditutupnya, perjanjian barang itu sudah
menjadi tanggungan si pembeli, meskipun ia belum diserahkan dan masih
berada di tangan si penjual. Dengan demikian jika barang itu hapus bukan
karena salahnya si penjual masih tetap berhak untuk menagih harga yang
belum dibayar.
C. Prestasi
Prestai merupakan objek dari suatu perikatan. Berdasarkan Pasal 1234 KUH Perdata
bahwa prestasi perikatan adalah berbuat sesuatu, memberi sesuatu dan tidak
berbuat sesuatu.
Prestasi perikatan memberikan sesuatu dalam arti menyerahkan
kekuasaan nyata atas benda dari debitur kepada kreditur. Hal ini berdasar pada
Pasal 1235 KUH Perdata yang menyatakan bahwa kewajiban debitur untuk
menyerahkan benda yang bersangkutan.
Prestasi perikatan berbuat sesuatu artinya melakukan perbuatan seperti
yang ditetapkan dalam perikatan . Jadi dalam hal ini adalah melakukan suatu
perbuatan tertentu. Sedangkan prestasi perikatan untuk tidak berbuat sesuatu
artinya tidak melakukan perbuatan seperti yang telah diperjanjikan.
D. Ganti Kerugian
Ganti kerugian dalam hal debitur melakukan suatu wanprestasi.
Berdasarkan Pasal 1243 KUH Perdata bahwa ganti kerugian karena tidak
dipenuhinya suatu perikatan barulah mulai diwajibkan apabila debitur setelah
dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau sesuatu
yang harus diberikan atau dibuatnya hanya dapat diberikan atau dibuat dalam
tenggang waktu yang telah dilampaukannya.
Berdasarkan pendapat umum pengganti kerugian untuk kerugian yang
disebabkan wanprestasi hanya dapat diganti dengan uang. Penggunaan dalam
bentuk uang ini sudah lazim dalam masyarakat. Tetapi tidak menutup
kemungkinan penggantian tersebut dalam bentuk benda.
Sesuai dengan Pasal 1243 dan 1244 KUH Perdata, istilah yang dipakai
oleh undang-undang untuk pengganti kerugian adalah biaya, kerugian dan
bunga. Biaya adalah pengeluaran-pengeluaran nyata, misalnya biaya Notaris,
biaya perjalanan, biaya iklan, biaya materai, ongkos cetak, dll. Kerugian
adalah berkurangnya kekayaan debitur sebagai akibat dari pada ingkar
janji/wanprestasi. Bunga adalah keuntungan yang seharusnya diperoleh
kreditur jika tidak terjadi ingkar janji/wanprestasi.
Menurut Pasal 1246 KUH Perdata, ganti rugi terdiri dari dua unsur
yaitu kerugian yang nyata-nyata diderita dan keuntungan yang seharusnya
diperoleh. Unsur kerugian yang nyata-nyata diderita mencakup biaya dan
kerugian sedangkan unsur keuntungan yang seharusnya diperoleh mencakup
bunga.
E. Penutup
Setelah mempelajari bahasan mengenai prestasi, risiko, dan ganti
kerugian, diharapkan mahassiwa dapat mendiskusikan masalah-masalahmasalah
dibawah ini :
Kesepa megadakan perjanjian dengan Katan bahwa di atas tanah mereka
berdua yang bergandengan untuk dapat dipakai tempat berolahraga. Tetapi
satu tahun kemudian karena Kesepa tugasnya dipindah dari Semarang ke
Jakarta maka tanah miliknya dijual kepada Itikad.
Topics: Perdata
About Nasrulloh
Abu Rasyidah Judi Muhyiddin, Penyuluh Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi | Pin BB 73ca04f3 | Whatsapp 081315609988 | email salampenyuluh@gmail.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Popular Posts
-
NILAI-NILAI ANTIKORUPSI DALAM PENDIDIKAN ISLAM (Tinjauan Normatif Aspek Kurikulum Pendidikan Agama Islam Terhadap Pendidikan Antikorupsi) O...
-
42,3% remaja Cianjur lakukan seks sebelum nikah Hasil survei yang dilakukan oleh Annisa Fondation baru-baru ini cukup mengejutkan karena ...
-
A. Tujuan Penyusunan Kalender Akademik a. Kalender akademik diperlukan sebagai pedoman bagi seluruh civitas akademika perguruan tinggi dalam...
-
Karakteristik Pembelajaran kooperatif telah dikembangkan secara intensif melalui berbagai penelitian, tujuannya untuk meningkatkan kerjasama...
-
Oleh: Nasrulloh (Disampaikan pada perkuliahan Hukum Acara Pidana di STKIP Kusuma Negara) A. Pengertian Penahanan “Penahanan adalah penem...
-
Muh. Khanif Yusman. 2005. Hubungan Prestasi Belajar Pendidikan Agama Islam dengan Prestasi Belajar Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI Semes...
-
Ini merupakan contoh sistematika naskah akademik sebagai salah satu syarat pembuatan peraturan perundang-undangan. Versi lengkapnya sem...
-
A. Pendahuluan Praktek Tilawah adalah kegiatan Co-kurikuler yang mengikat dan menjadi salah satu persyaratan dalam mengikuti kegiatan academ...
Info
Social Icons
Labels
Photo Gallery
TAYANGAN
Blog Archive
-
▼
2009
(87)
-
▼
Maret
(23)
- Materi Pengantar Sosiologi
- PERIKATAN YANG LAHIR DARI UU
- PERIKATAN YANG BERSUMBER DARI PERJANJIAN
- RISIKO, PRESTASI, DAN GANTI KERUGIAN
- Overmacht
- Wanprestasi
- Macam-macam Perikatan
- Hukum Perikatan
- Bentuk kebijakan Publik Terhadap Bank Syariah
- Urgensi Pembentukan Undang-Undang Perbankan Syariah
- Praktek dan Prinsip-prinsip Bank Syariah
- Kelebihan Bank Syariah Daripada Bank Konvensional
- Asas-asas Al-Uqud dalam Bank Syariah
- Perbandingan Praktek Bank Syariah Indonesia dengan...
- Praktek Perbankan Syariah Sebelum Lahir Undang-Und...
- Perdebatan Tentang Keharaman Bunga Bank
- Sejarah Pembentukan Bank Syariah
- METODE PENYULUHAN AGAMA
- PEDOMAN PENULISAN KARYA TULIS ILMIAH
- Tata Cara Pembentukan Pokjaluh
- Pedoman Karya Ilmiah Penyuluh Agama Islam
- Prospek Perbankan Syariah Pasca Lahirnya UU No.21 ...
- Penyuluh Agama Islam
-
▼
Maret
(23)
Populer Pekan Ini
-
NILAI-NILAI ANTIKORUPSI DALAM PENDIDIKAN ISLAM (Tinjauan Normatif Aspek Kurikulum Pendidikan Agama Islam Terhadap Pendidikan Antikorupsi) O...
-
AKAD PEMBIAYAAN MUDHARABAH Nomor: ..... BISMILAAHIRRAHMAANIRRAHIIM “Hai orang-orang yang beriman, sempurnakanlah segala janji……..” (Surat...
-
42,3% remaja Cianjur lakukan seks sebelum nikah Hasil survei yang dilakukan oleh Annisa Fondation baru-baru ini cukup mengejutkan karena ...
-
Breaking news! Nurdin Halid, baru saja memecat tukang parkir di kantor PSSI, karena waktu dia mau parkir, si tukang parkirnya bilang: ...
-
AKAD PEMBIAYAAN SALAM (Untuk Pembeli) No. ................ BISMILLAAHIRRAHMAANIRRAHIIM "Dan ALLAH swt telah menghalalkan jual bel...
-
AKAD PEMBIAYAAN MURABAHAH No. ………BISMILAAHIRRAHMAANIRRAHIIM “Dan ALLAH SWT telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (Sura...
-
Prospek Perbankan Syariah Pasca Lahirnya UU No. 21 Tahun 2008 Oleh: Nasrulloh Muqaddimah Sejak keberadaannya tahun 1992, perbankan syaria...
-
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 20 Dalam Kompilasi ini, yang dimaksud dengan: 1. Akad adalah kesepakatan dalam suatu perjanjian antara dua p...
-
Zaenab: "Uuuh...aaahhhh, Mas, kamu kok lama banget sih keluarnya? Aku pegel nih..cape.. UCUP: "Maap Say, tadi dosennya ngasih ...
-
“ Sebuah analisis implementatif terhadap Tema HAB Departemen Agama dan Pidato Meneteri Agama Tanggal 3 Januari Tahun 2008 “ ( Drs. H. Hilmy...

Tidak ada komentar: