Praktek Perbankan Syariah Sebelum Lahir Undang-Undang Perbankan Syariah
Oleh: Nasrulloh
Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan memperkenankan bank untuk melakukan usahanya berdasarkan pada prinsip bagi hasil. Hal ini dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan penyediaan jasa perbankan berdasarkan prinsip bagi hasil. Usaha bank tersebut dapat diusahakan oleh Bank Umum maupun Bank Perkreditan Rakyat. Dalam hal ini Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 menggunakan penamaan bank berdasarkan “prinsip bagi hasil” untuk menyebut bank Islam (Islamic Bank).
Sebagai tindak lanjutnya, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil, yang mengatur lebih lanjut mengenai ketentuan usaha bank berdasarkan prinsip bagi hasil. Dalam Pasal 1 angka (1) Peraturan Penerintah No. 72 Tahun 1992 disebutkan yang dimaksud dengan bank berdasarkan prinsip bagi hasil adalah Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat yang melakukan kegiatan usaha semata-mata berdasarkan prinsip bagi hasil. Sedangkan dalam penjelasannya disebutkan yang dimaksud dengan prinsip bagi hasil dalam Peraturan Pemerintah ini adalah prinsip muamalat berdasarkan syariat dalam melakukan kegiatan usaha. Kemudian dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan prinsip bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah prinsip bagi hasil berdasarkan syariat yang digunakan oleh bank berdasarkan prinsip bagi hasil dalam menetapkan imbalan. Syariat di sini sudah barang tentu ditafsirkan sebagai syariat yang berdasarkan pada hukum Islam atau singkatnya syariat Islam. Atas dasar ini lahirnya bank yang kegiatan usahanya dijalankan berdasarkan syariat Islam atau bank Islam.
Setelah lahirnya Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, bank Islam tidak lagi dinamakan dengan bank berdasarkan prinsip bagi hasil, tetapi dengan nama baru, yakni “Bank Berdasarkan Prinsip Syariah”. Dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 dikatakan bank sekaligus dapat menjalankan pola pembiayaan dan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah. Bahkan, memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mendirikan bank yang menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Peluang tersebut ternyata disambut antusias oleh masyarakat perbankan. Sejumlah bank mulai memberikan pelatihan dalam bidang perbankan syariah bagi para stafnya. Sebagian bank tersebut ingin menjajaki untuk membuka divisi atau cabang syariah dalam institusinya. Sebagian lainnya bahkan berencana mengkonversi diri sepenuhnya menjadi bank syariah.
Dengan lahirnya Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan menambah pertumbuhan bank yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah. setelah Bank Muamalat Indonesia, lahirlah Bank Syariah Mandiri (BSM). Bank Syariah Mandiri merupakan bank milik pemerintah pertama yang melandaskan operasionalnya pada prinsip syariah. secara struktural, BSM berasal dari Bank Susila Bakti (BSB), sebagai salah satu anak perusahaan di lingkup Bank Mandiri (ex BDN), yang kemudian dikonversikan menjadi bank syariah secara penuh.
Pengertian prinsip syariah disebutkan dalam Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yaitu aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain, pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Home
»
Hukum perbankan syariah
» Praktek Perbankan Syariah Sebelum Lahir Undang-Undang Perbankan Syariah
Topics: Hukum perbankan syariah
About Nasrulloh
Abu Rasyidah Judi Muhyiddin, Penyuluh Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi | Pin BB 73ca04f3 | Whatsapp 081315609988 | email salampenyuluh@gmail.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Popular Posts
-
NILAI-NILAI ANTIKORUPSI DALAM PENDIDIKAN ISLAM (Tinjauan Normatif Aspek Kurikulum Pendidikan Agama Islam Terhadap Pendidikan Antikorupsi) O...
-
42,3% remaja Cianjur lakukan seks sebelum nikah Hasil survei yang dilakukan oleh Annisa Fondation baru-baru ini cukup mengejutkan karena ...
-
A. Tujuan Penyusunan Kalender Akademik a. Kalender akademik diperlukan sebagai pedoman bagi seluruh civitas akademika perguruan tinggi dalam...
-
Karakteristik Pembelajaran kooperatif telah dikembangkan secara intensif melalui berbagai penelitian, tujuannya untuk meningkatkan kerjasama...
-
Oleh: Nasrulloh (Disampaikan pada perkuliahan Hukum Acara Pidana di STKIP Kusuma Negara) A. Pengertian Penahanan “Penahanan adalah penem...
-
Muh. Khanif Yusman. 2005. Hubungan Prestasi Belajar Pendidikan Agama Islam dengan Prestasi Belajar Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI Semes...
-
Ini merupakan contoh sistematika naskah akademik sebagai salah satu syarat pembuatan peraturan perundang-undangan. Versi lengkapnya sem...
-
A. Pendahuluan Praktek Tilawah adalah kegiatan Co-kurikuler yang mengikat dan menjadi salah satu persyaratan dalam mengikuti kegiatan academ...
Info
Social Icons
Labels
Photo Gallery
TAYANGAN
Blog Archive
-
▼
2009
(87)
-
▼
Maret
(23)
- Materi Pengantar Sosiologi
- PERIKATAN YANG LAHIR DARI UU
- PERIKATAN YANG BERSUMBER DARI PERJANJIAN
- RISIKO, PRESTASI, DAN GANTI KERUGIAN
- Overmacht
- Wanprestasi
- Macam-macam Perikatan
- Hukum Perikatan
- Bentuk kebijakan Publik Terhadap Bank Syariah
- Urgensi Pembentukan Undang-Undang Perbankan Syariah
- Praktek dan Prinsip-prinsip Bank Syariah
- Kelebihan Bank Syariah Daripada Bank Konvensional
- Asas-asas Al-Uqud dalam Bank Syariah
- Perbandingan Praktek Bank Syariah Indonesia dengan...
- Praktek Perbankan Syariah Sebelum Lahir Undang-Und...
- Perdebatan Tentang Keharaman Bunga Bank
- Sejarah Pembentukan Bank Syariah
- METODE PENYULUHAN AGAMA
- PEDOMAN PENULISAN KARYA TULIS ILMIAH
- Tata Cara Pembentukan Pokjaluh
- Pedoman Karya Ilmiah Penyuluh Agama Islam
- Prospek Perbankan Syariah Pasca Lahirnya UU No.21 ...
- Penyuluh Agama Islam
-
▼
Maret
(23)
Populer Pekan Ini
-
NILAI-NILAI ANTIKORUPSI DALAM PENDIDIKAN ISLAM (Tinjauan Normatif Aspek Kurikulum Pendidikan Agama Islam Terhadap Pendidikan Antikorupsi) O...
-
AKAD PEMBIAYAAN MUDHARABAH Nomor: ..... BISMILAAHIRRAHMAANIRRAHIIM “Hai orang-orang yang beriman, sempurnakanlah segala janji……..” (Surat...
-
42,3% remaja Cianjur lakukan seks sebelum nikah Hasil survei yang dilakukan oleh Annisa Fondation baru-baru ini cukup mengejutkan karena ...
-
Breaking news! Nurdin Halid, baru saja memecat tukang parkir di kantor PSSI, karena waktu dia mau parkir, si tukang parkirnya bilang: ...
-
AKAD PEMBIAYAAN SALAM (Untuk Pembeli) No. ................ BISMILLAAHIRRAHMAANIRRAHIIM "Dan ALLAH swt telah menghalalkan jual bel...
-
AKAD PEMBIAYAAN MURABAHAH No. ………BISMILAAHIRRAHMAANIRRAHIIM “Dan ALLAH SWT telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (Sura...
-
Prospek Perbankan Syariah Pasca Lahirnya UU No. 21 Tahun 2008 Oleh: Nasrulloh Muqaddimah Sejak keberadaannya tahun 1992, perbankan syaria...
-
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 20 Dalam Kompilasi ini, yang dimaksud dengan: 1. Akad adalah kesepakatan dalam suatu perjanjian antara dua p...
-
Zaenab: "Uuuh...aaahhhh, Mas, kamu kok lama banget sih keluarnya? Aku pegel nih..cape.. UCUP: "Maap Say, tadi dosennya ngasih ...
-
“ Sebuah analisis implementatif terhadap Tema HAB Departemen Agama dan Pidato Meneteri Agama Tanggal 3 Januari Tahun 2008 “ ( Drs. H. Hilmy...
Tidak ada komentar: