Abstrak:
Tulisan ini mengkaji sanksi pidana pelaku
prostitusi dalam peraturan daerah. Peraturan daerah tentang larangan prostitusi
menetapkan sanksi pidana dengan sanksi berupa denda dan kurungan. Penetapan
sanksi tidak boleh melebihi batas yang diatur di dalam Pasal 15 ayat (2)
Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan yang mengatur bahwa peraturan daerah tidak boleh mendenda
melebihi Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan tidak boleh mengurung
lebih dari 6 (enam bulan). Dalam pidana Islam, prostitusi termasuk pada jinayah
hudud yang dipersamakan dengan perzinaan dengan hukuman rajam atau jilid.
Sedangkan dalam hukum positif prostitusi diatur di dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP). KUHP melarang pihak yang memfasilitasi
tindak asusila oleh pihak lain sebagai mata pencaharian (Pasal 296),
perdagangan perempuan (Pasal 297), penggelandangan (Pasal 505) dan hidup dari
penghasilan seorang pekerja seks perempuan (Pasal 506). Tidak ditemukan pasal
dalam KUHP yang menjerat pekerja seksual komersial (PSK) dan pengguna jasa PSK.
Ada kesenjangan antara peraturan daerah dengan hukum pidana Islam dan hukum
positif. Hal inilah yang menjadi permasalahan bagaimana tinjauan hukum pidana
Islam dan hukum positif terhadap peraturan daerah terkait larangan prostitusi
di Indonesia. Maka untuk menjawab permasalahan tersebut dirumuskan pertanyaan
sebagai berikut: Pertama, bagaimana kedudukan peraturan daerah terkait larangan
prostitusi di Indonesia dalam tata urutan peraturan perundang-undangan; Kedua, Apakah
sanksi pidana dalam peraturan daerah terkait larangan prostitusi sesuai dengan
hukum pidana Islam dan hukum positif; Ketiga, Apakah sanksi pidana bagi pelaku
praktik prostitusi dalam peraturan-peraturan daerah terkait prostitusi di
Indonesia mengandung unsur penjera; dan Keempat, Kebijakan apa yang tepat dapat
diterapkan di Indonesia untuk mencegah dan menanggulangi prostitusi. Pidana
Islam menjerat pelaku prostitusi dengan jarimah hudud pelaku zina karena
memiliki unsur (illat) yang sama yaitu hubungan seksual. Pidana yang terkandung
di dalam peraturan-peraturan daerah belum mengandung unsur penjera. Untuk
efektifitas pencegahan dan penanggulangan prostitusi, maka perlu pengaturan
sanksi yang lebih berat yakni menganggap bahwa prostitusi sangat membahayakan
umat manusia sehingga harus dihapuskan. Kebijakan yang tepat untuk mencegah dan
menanggulangi prostitusi di Indonesia adalah kebijakan abolisi (abolition),
yaitu menghapuskan sama sekali prostitusi.
Keywords: Kritik Hukum Islam, Sanksi Pidana, Prostitusi, Peraturan
Daerah
A. Pendahuluan
Prostitusi adalah praktik yang di dalamnya terdapat
wanita yang dipekerjakan oleh mucikari untuk memberikan jasa seks terhadap kaum
laki-laki. Bahkan Edlund dan Korn (2002) menyebutkan bahwa prostitusi adalah
sebuah pekerjaan yang dilakukan oleh wanita yang memiliki keterampilan rendah
untuk mendapatkan gaji yang tinggi. Namun prostitusi sebagai tempat menularnya
HIV/AIDS, dan terdapat 81,9% penularan HIV/AIDS dilakukan dengan hubungan seks
antara laki-laki dengan perempuan dengan cara yang tidak aman.[1]
Di dalam hukum Islam tidak ditemukan nomenklatur yang
secara implisit menyebut prostitusi. Prostitusi adalah penyediaan layanan
seksual yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan untuk mendapatkan uang
atau kepuasan. Apakah Unsur “layanan seksual” dalam definisi prostitusi
mengandung arti hubungan badan antara laki-laki dan perempuan yang tidak
terikat dengan hubungan pernikahan dapat dipersamakan dengan unsur zina dalam
hukum Islam. Inilah yang menjadi permasahan yang perlu diperjelas status
hukumnya, mengingat dalam hukum pidana nasional, istilah zina dengan prostitusi
dibedakan deliknya. Hukuman pelaku zina terbagi dua, yaitu muhs}an (sudah menikah) dihukum dengan cara dirajam[2]
dan ghair muhs}an (belum menikah) dengan cara dijilid.[3]
Sanksi pidana yang diterapkan bagi pelaku prostitusi
lebih implisit diatur di dalam peraturan-peraturan daerah. Jenis pidana di
dalam peraturan daerah adalah pidana pelanggaran. Penetapan pidana pelanggaran
di dalam hukum Islam lebih dijerat dengan jinayah
ta’zir berupa
kurungan dan atau denda. Bagaimana pidana yang menurut hukum Islam sebagai jinyah h}udud namun hanya dijerat dengan jinayah ta’zir.
Upaya yang dilakukan pemerintah daerah untuk mencegah dan
menanggulangi prostitusi dengan menjerat pelaku prostitusi dengan sanksi pidana
pelanggaran menjadi permasalahan. Apakah penetapan sanksi yang sangat ringan
ini memiliki aspek penjera untuk tidak melakukan dan mengulangi tindak
prostitusi. Dapatkah hukum pidana Islam dapat berperan untuk mencegah dan
menanggulangi prostitusi secara efektif.
Kebijakan negara-negara di dunia tentang prostitusi
secara garis besar terdiri dari 4 (empat) jenis: pertama, Legalisasi yakni
melegalkan praktik prostitusi; kedua, kriminalisi yakni mengkriminalkan pelaku
prostitusi; ketiga, dekriminalisasi yakni upaya untuk tidak mengkriminalkan
pelaku prostitusi; dan keempat abolisi, yakni upaya untuk menghapus sampai ke
akar-akarnya praktik prostusi, karena prostitusi dianggap sebagai perbudakan.
Indonesia termasuk negara yang menerapkan kebijakan kriminalisasi. Pelaku
prostitusi dianggap sebagai tindakan kriminal dan harus dikenai sanksi pidana.
Namun pada praktiknya prostitusi tidak pernah habis dan malah tumbuh subur. Perlukan
merubah kebijakan dari kriminalisasi menuju abolisi.
Peraturan daerah tentang larangan prostitusi menetapkan
sanksi pidana dengan sanksi berupa denda dan kurungan. Penetapan sanksi tidak
boleh melebihi batas yang diatur di dalam Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang No.
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur
bahwa peraturan daerah tidak boleh mendenda melebihi Rp. 50.000.000,- (lima
puluh juta rupiah), dan tidak boleh mengurung lebih dari 6 (enam bulan). Dalam
pidana Islam, prostitusi termasuk pada jinayah
h}udud yang
dipersamakan dengan perzinaan dengan hukuman rajam atau jilid. Sedangkan dalam
hukum positif prostitusi diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KUHP melarang pihak yang memfasilitasi tindak asusila oleh pihak lain sebagai
mata pencaharian (Pasal 296), perdagangan perempuan (Pasal 297),
penggelandangan (Pasal 505) dan hidup dari penghasilan seorang pekerja seks
perempuan (Pasal 506). Tidak ditemukan pasal dalam KUHP yang menjerat pekerja
seksual komersial (PSK) dan pengguna jasa PSK.
Dari uraian di atas maka ditemukan kesenjangan antara
peraturan daerah terkait prostitusi yang
memuat sanksi pidana dengan hukum pidana Islam. Hal inilah yang menjadi
permasalahan bagaimana tinjauan hukum pidana Islam terhadap peraturan daerah
terkait larangan prostitusi di Indonesia. Maka untuk menjawab permasalahan
tersebut dirumuskan pertanyaan sebagai berikut: Pertama, bagaimana
kedudukan peraturan daerah terkait larangan prostitusi di Indonesia dalam tata
urutan peraturan perundang-undangan; Kedua, Apakah sanksi pidana dalam
peraturan daerah terkait larangan prostitusi sesuai dengan hukum pidana Islam; Ketiga,
Apakah sanksi pidana bagi pelaku prostitusi dalam peraturan-peraturan daerah
terkait prostitusi di Indonesia mengandung unsur penjera; dan Keempat,
Kebijakan apa yang tepat dapat diterapkan di Indonesia untuk mencegah dan
menanggulangi prostitusi.
Tinjauan Pustaka dan Landasan Teoritis
Prostitusi atau pelacuran dalam kamus Bahasa Indonesia dijelaskan berasal dari kata
lacur yang bearti malang, celaka, sial, gagal, atau buruk laku. Pelacur adalah
perempuan yang melacur, sundal, wanita tuna susila. Pelacuran adalah perihal
menjual diri sebagai pelacur, penyundalan.[4]
Menurut William Benton dalam Encyclopedia Britanica, pelacuran dijelaskan
sebagai praktek hubungan seksual yang dilakukan sesaat, yang kurang lebih
dilakukan dengan siapa saja (promiskuitas)[5]
untuk imbalan berupa uang.[6]
Sedangkan secara terminologis pelacuran atau prostutisi adalah penyediaan
layanan seksual yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan untuk mendapatkan
uang atau kepuasan.[7]
Menurut Mulia, T.S.G et.al dalam ensiklopedia Indonesia dijelaskan bahwa
pelacuran itu bisa dilakukan baik oleh kaum
wanita maupun pria. Jadi ada persamaan predikat pelacuran antara laki-laki dan
wanita yang bersama-sama melakukan perbuatan hubungan kelamin diluar
perkawinan. Dalam hal ini cabul tidak hanya berupa hubungan kelamin diluar
nikah saja, akan tetapi termasuk pula peristiwa homoseksual dan
permainan-permainan seksual lainnya.[8]
Berdasarkan Jumlah penduduk, maka prostitusi pada negara
yang illegal sebanyak 2,05 milyar penduduk atau 38%. Jumlah penduduk pada
negara yang legal prostitusi sebanyak 1,41 Milyar atau 26%. Sedangkan negara
yang melegalkan dengan terbatas (limited legality) sebanyak 1,91 milyar
orang atau 36%. Sebaran tersebut dapat dilihat dalam grafik 2.
Sumber:www.ProCon.Org.[11]
Procon.org melakukan riset terhadap 100 negara
terkait legalitas prostitusi. Negara-negara ini dipilih adalah termasuk negara yang pemeluk
agamanya besar, wilayah geografis, dan kebijakan terhadap prostitusi.
Procon.org memasukkan dokumen pemerintah mengenai prostitusi seperti
undang-undang, keputusan pengadilan, informasi pekerjaan, dll dengan nama
negara. Sementara upaya-upaya telah dilakukan untuk menjamin
keakuratan data yang diberikan, tidak bergantung pada informasi ini tanpa
terlebih dahulu memeriksa edisi resmi dari hukum yang berlaku. Data terkait
legalitas prostitusi di 100 negara dapat dilihat dalam tabel 1.
Sumber:
diolah dari situs procon.org[12]
Dalam mengkaji permasalahan, maka dipergunakan
teori-teori sebagai berikut: Pertama, Teori kritik hukum (critical
legal studies). Teori kritik hukum adalah teori hukum yang muncul atas
ketidakpuasan terhadap teori dan praktik hukum pada tahun tujuh puluhan di
Amerika Serikat. Karakteristik dari teori kritik hukum adalah sebagai berikut:
1. Mengkritik hukum yang berlaku yang nyatanya memihak ke politik dan
sama sekali tidak netral; 2. Mengkritik hukum yang sarat dan dominan dengan ideologi tertentu; 3. Mempunyai komitmen yang besar terhadap kebebasan individual sesuai
batasan-batasan tertentu; 4. Kurang mempercayai bentuk-bentuk kebenaran yang abstrak dan
pengetahuan yang benar-benar objektif; 5. Menolak unsur kebenaran dari ilmu pengetahuan hukum, dan menolak
pula kepercayaan terhadap unsur keadilan, ketertiban, dan kepastian hukum yang
obyektif, sehingga mereka mengubah haluan hukum untuk kemudian digunakan
sebagai alat untuk menciptakan emansipasi dalam dunia politik, ekonomi dan
sosial budaya; dan 6. Menolak perbedaan antara teori dan praktik, dan menolak juga
perbedaan antara fakta dan nilai yang merupakan karakteristik dari faham
liberal. Dengan demikian teori ini menolak kemungkinan teori murni (pure
theory) tetapi lebih menekankan pada teori yang memiliki daya pengaruh
terhadap transformasi sosial yang praktis.
Dalam penulisan
ini, kritik atas peraturan daerah tentang larangan prostitusi dalam aspek pemidanaan dengan cara berikut:
1.
Kritik secara bahasa (gramatikal) yaitu suatu cara mengkaji peraturan perundang-undangan menurut arti kata-kata (istilah) yang terdapat dalam peraturan daerah.
2. Kritik secara historis yaitu mengkaji peraturan daerah dengan cara melihat sejarah terbentuknya suatu peraturan daerah.
3. Kritik secara sistematis yaitu megkaji pasal yang satu dengan pasal yang lain dalam suatu peraturan daerah yang bersangkutan, atau dengan peraturan daerah lain, serta membaca penjelasan peraturan daerah tersebut sehingga dapat dipahami maksudnya.
4. Kritik secara teleologis sosiologis yaitu mengkaji makna peraturan daerah itu ditetapkan berdasarkan tujuan kemasyarakatan, artinya peraturan daerah disesuaikan dengan hubungan dan situasi sosial yang baru.
5. Kritik secara autentik yaitu mengkaji secara resmi yang diberikan oleh pembuat peraturan daerah tentang arti kata-kata yang digunakan dalam undang-undang tersebut.
2. Kritik secara historis yaitu mengkaji peraturan daerah dengan cara melihat sejarah terbentuknya suatu peraturan daerah.
3. Kritik secara sistematis yaitu megkaji pasal yang satu dengan pasal yang lain dalam suatu peraturan daerah yang bersangkutan, atau dengan peraturan daerah lain, serta membaca penjelasan peraturan daerah tersebut sehingga dapat dipahami maksudnya.
4. Kritik secara teleologis sosiologis yaitu mengkaji makna peraturan daerah itu ditetapkan berdasarkan tujuan kemasyarakatan, artinya peraturan daerah disesuaikan dengan hubungan dan situasi sosial yang baru.
5. Kritik secara autentik yaitu mengkaji secara resmi yang diberikan oleh pembuat peraturan daerah tentang arti kata-kata yang digunakan dalam undang-undang tersebut.
Kedua, Teori Legislasi dipergunakan untuk menjawab permasalahan terkait dengan
kedudukan peraturan-peraturan daerah dalam tata urutan peraturan
perundang-undangan; Ketiga, Teori Pemidanaan Hukum Islam dipergunakan
untuk menjawab permasalahan pemidanaan yang ditetapkan dalam peraturan daerah
terkait larangan prostitusi apakah sesuai dengan pidana Islam. Dalam penggunaan
ini penerapan pidana prostitusi lebih pada tujuan penjeraan (detterence).
Keempat, Teori Prostitusi (Theory of prostitution) dipergunakan
untuk menyelesaikan permasalahan yang terkait dengan hal-hal terkait prostitusi
seperti motivasi prostitusi, penyebab, dampak, ekonomis, dll. Kelima, Teori
Abolisi yang dipergunakan untuk memecahkan permasalahan kebijakan negara dalam
mengatur prostitusi. Maka dalam teori ini, penulis menerapkan abolisi sebagai
langkah yang tepat untuk mengatur prostitusi di Indonesia.
Kedudukan Peraturan Daerah Terkait Larangan
Prostitusi Di Indonesia Dalam Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan daerah adalah sebuah produk legislasi yang
dibuat atas inisiasi DPRD dan atau pemerintah daerah. Penyusunan sebuah
peraturan daerah didasarkan atas dasar urgensi mendesak pada lingkungan daerah.
Dasar dari pembuatan sebuah peraturan daerah adalah Undang-Undang No. 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Undang-Undang No. 23
Tahun 2014 tentang Peraturan Daerah.
Peraturan daerah terkait larangan prostitusi di Indonesia
telah disusun dan diterapkan di sekira 50 kabupaten/kota. Penggunaan istilah
laranganpun bervariasi, ada yang menggunakan kata prostitusi, pelacuran, tuna
susial, maksiat, khalwat. Penulis menyimpulkan bahwa perbedaan kata dalam titel
judul peraturan daerah memiliki persamaan yaitu pada praktik prostitusi. Tentu
praktik prostitusi yang dimaksud dalam peraturan daerah terkait dengan
mucikari, bordil, dan pelacuran. Pelaku praktik itu dipidana dengan hukuman
yang bervariasi dengan catatan tidak boleh melebih unsur yang teruang dalam
Pasal 15 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011. Secara hirarkis vertikal dengan kedua
undang-undang a quo, maka perda larangan prostitusi adalah kuat. Namun
bila diuji dengan undang-undang lainnya, maka perda larangan prostitusi banyak
bertentangan.
Perda larangan prostitusi berisikan ketentuan-ketentuan
yang bersifat multitafsir, sehingga keadaan yang demikian sangat jelas tidak
diperkenankan oleh teori hukum, terutama hukum pidana. Dalam hukum pidana, hal
ini terkait erat dengan asas yang sangat fundamental, yaitu asas legalitas.
Berkaitan dengan asas legalitas, menurut Machteld Boot dengan mengutip pendapat
Jescheck dan Weigend, paling tidak ada empat syarat yang termasuk dalam asas
tersebut. Lebih lanjut Boot menyatakan:
“The formulation of the Gesetzlichkeitsprinzip in
Article 1 StGb is generally considered to include four separate requirements.
First, conduct can only be punished if the punishability as well as the
accompanying penalty had been determined before the offence was committed
(nullum crimen, noela poena sine lege praevia). Furthermore, these
determinations have to be included in statutes (Gesetze): nullum crimen, noela
poena sine lege scripta. These statutes have to be definite (bestimmt): nullum
crimen, noela poena sine lege certa. Lastly, these statutes may not be applied
by analogy which is reflected in the axiom nullum crimen, noela poena sine lege
stricta.”
Menimbang bahwa berdasarkan apa yang dikemukakan oleh
Boot, ada beberapa hal yang berkaitan dengan asas legalitas, yaitu:
a. Prinsip nullum crimen, noela poena sine
lege praevia. Artinnya, tidak ada perbuatan pidana, tidak ada pidana tanpa
undang-undang sebelumnya. Konsekuensi dari makna ini adalah ketentuan hukum
pidana tidak boleh berlaku surut. Makna ini dalam sejarah perkembangan asas
legalitas telah disimpangi di beberapa negara dengan alasan melindungi
kepentingan negara dan bahaya yang ditimbulkan terhadap masyarakat;
b. Prinsip nullum crimen, nulla poena sine
lege scripta. Artinya, tidak ada perbuatan pidana, tidak ada pidana tanpa
undang-undang tertulis. Konsekuensi dari makna ini adalah semua ketentuan
pidana harus tertulis. Dengan kata lain, baik perbuatan yang dilarang, maupun
pidana yang diancam terhadap perbuatan yang dilarang harus tertulis secara
expresiv verbis dalam undang-undang;
c. Prinsip nullum crimen, nulla poena
sine lege certa. Artinya, tidak ada perbuatan pidana, tidak ada pidana
tanpa aturan undang-undang yang jelas. Konsekuensi selanjutnya dari makna ini
adalah bahwa rumusan perbuatan pidana harus jelas sehingga tidak bersifat
multitafsir yang dapat membahayakan bagi kepastian hukum. Demikian pula dalam
hal penuntutan, dengan rumusan yang jelas, penuntut umum akan dengan mudah
menentukan mana perbuatan-perbuatan yang dikualifikasikan sebagai perbuatan
pidana dan mana yang bukan;
d. Prinsip nullum crimen, noela poena sine
lege stricta. Artinya, tidak ada perbuatan pidana, tidak ada pidana tanpa
undang-undang yang ketat. Konsekuensi dari makna ini secara implisit tidak
memperbolehkan analogi. Ketentuan pidana harus ditafsirkan secara ketat
sehingga tidak menimbulkkan perbuatan pidana baru;
Bila diuji dengan KUHAP, bahwa Perda larangan prostitusi
jelas bertentangan dengan ketentuan umum hukum acara pidana yang berlaku di
Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (KUHAP) Indonesia, di antaranya mengenai penyidik
sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 10 ayat (1) Perda Kabupaten Bantul,
dengan menempatkan Polisi Pamong Praja sebagai penegak hukum terhadap Perda
tersebut. Hal ini jelas tidak diatur dalam KUHAP, karena yang ditempatkan
sebagai penyidik menurut KUHAP hanyalah Lembaga Kepolisian dan Kejaksaan. Hal
lain yang juga menjadi catatan adalah tindakan yang dapat dilakukan terhadap
orang yang disangka telah melanggar ketentuan pidana dari perda. Dapat
dikatakan Perda larangan prostitusi dalam memandang orang yang diduga melakukan
pelanggaran pidana dalam Perda hanyalah secara subjektif hasil penilaian dari
penegak hukum dalam Perda tersebut, termasuk dalam melakukan penangkapan
terhadap tersangka. Hal ini sangat jelas dan tegas bertentangan dengan KUHAP
yang menetapkan bahwa seseorang untuk dapat ditetapkan sebagai tersangka
haruslah berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Hal ini paling tidak dapat
disimpulkan dari ketentuan Pasal 17 KUHAP yang menyebutkan: “Perintah
penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak
pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup”. Artinya, untuk melakukan proses
pidana terhadap seseorang berdasarkan deskriptif faktual dan bukti permulaan
yang cukup harus ada suatu praduga bahwa orang tersebut telah melakukan suatu
perbuatan pidana yang dimaksud. Dengan demikian tidak bersesuaian dengan
ketentuan KUHAP dan sangat rawan disalahgunakan oleh penegak hukum sebagaimana dimaksud
dalam Perda. Tegasnya, berdasarkan asas lex superior derogat legi inferior,
tentunya perda larangan prostitusi tidak dapat diberlakukan karena bertentangan
dengan KUHAP sebagai hukum yang lebih tinggi.
Selanjutnya pengujian Perda larangan prostitusi yang juga
merujuk dan menjadikan Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran
Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209) atau KUHAP
sebagai landasan pembentukannya, namun lagi-lagi pada saat yang sama membuat
ketentuan yang menyimpang dari KUHAP. Secara khusus dalam hal ini yang
berkenaan dengan salah tangkap. Dalam KUHAP tatkala terjadi keadaan demikian,
kepada pihak yang dirugikan diberi upaya hukum untuk menempuh pra-peradilan.
Sementara jika keadaan demikian terjadi dalam konteks pelaksanaan perda
larangan prostitusi, kepada mereka yang dirugikan tidak disediakan jalan hukum
apapun atas kerugian yang telah diderita atau dialaminya.
Berdasarkan tinjauan Hukum Pidana bahwa perda larangan
prostitusi merujuk dan sekaligus menjadikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946
tentang Peraturan Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958
tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang
Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 127,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1660) atau KUHP sebagai landasan pembentukannya.
Namun, pada saat yang sama, perda larangan prostitusi memberikan pengaturan yang
berbeda, bahkan bertentangan, dengan pengaturan yang terdapat dalam KUHP
berkenaan dengan “perbuatan cabul”, “pelacuran”, dan “mucikari”, padahal perda
larangan prostitusi bukanlah lex specialis dari KUHP. Dengan demikian,
dalam konteks ini tidak berlaku asas hukum lex specialis derogat legi
generali. Bahkan, sebagai peraturan perundang-undangan yang kedudukannya
lebih rendah (lex inferiori), perda larangan prostitusi nyata-nyata
telah mengatur secara berbeda terhadap hal-hal yang diatur oleh peraturan
perundang-undangan yang kedudukannya lebih tinggi (lex superiore)
sehingga, dalam hubungan ini, berlaku asas hukum lex superiore derogat legi
inferiori. Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) tidak melarang pekerjaan seks secara spesifik. KUHP melarang fasilitasi
tindak asusila oleh pihak lain sebagai mata pencaharian (Pasal 296) perdagangan perempuan (Pasal
297), penggelandangan (Pasal 505) dan hidup
dari penghasilan seorang pekerja seks perempuan (Pasal
506).
Perda larangan prostitusi juga merujuk dan menjadikan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 108, Tambahan Lembaran negara Nomor 4548) (selanjutnya disebut UU Pemda)
sebagai landasan pembentukannya. Dalam konteks ini, meskipun benar bahwa sesuai
dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf f substansi yang diatur dalam Perda
merupakan urusan yang termasuk ke dalam kewenangan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota, pelaksanaan kewenangan ini tidaklah boleh dilakukan sedemikian
rupa sehingga menjadi keluar dari nature penyelenggaraan pemerintahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 UU Pemda yang menyatakan, antara lain, ayat
(1), “Penyelenggaraan urusan pemerintahan dibagi berdasarkan kriteria
eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian
hubungan antar susunan pemerintahan;” ayat (2) “Penyelenggaraan urusan
pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelaksanaan hubungan
kewenangan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan
kota atau antar pemerintahan daerah yang saling terkait, tergantung, dan
sinergis sebagai satu sistem pemerintahan”. Dalam konteks ini, dengan
memperhatikan kembali pertimbangan-pertimbangan sebelumnya, perda larangan
prostitusi telah nyata tidak mengindahkan keserasian hubungan antar susunan
pemerintahan sehingga dengan sendirinya kesalingterkaitan,
kesalingtergantungan, sinergitas sebagai satu sistem pemerintahan tidak
terjadi, bahkan terganggu.
Pengaturan prostitusi diatur pula dalam
Undang-Undang Pornografi Tahun 2008 yang mendefinisikan
pornografi secara luas mencakup gambar, foto, percakapan, bahasa tubuh, atau
pesan-pesan apapun dalam berbagai bentuk komunikasi dan pertunjukan publik yang
mengandung kecabulan yang melanggar norma moral. Materi edukasional untuk
pencegahan HIV dan promosi kesehatan tidak dimaksudkan untuk masuk ke dalam
definisi pornografi di bawah peraturan hukum ini. Walaupun demikian, terdapat kekhawatiran bahwa definisi ini terlalu luas
sehingga peraturan hukum ini bisa menyebabkan pekerja pencegahan melakukan
sensor sendiri dan menghambat sumber-sumber edukasi sebaya dan publikasi
promosi kesehatan yang berkaitan dengan pekerjaan seks.
Undang-Undang
No. 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang mengatur praktik prostitusi dengan pasal yang mengatur human trafficking. Human trafficking adalah segala
bentuk jual beli terhadap manusia, dan juga ekploitasi terhadap manusia itu
sendiri seperti pelacuran (bekerja atau layanan paksa), perbudakan atau praktek
yang menyerupainya, dan juga perdagangan atau pengambilan organ tubuh manusia.[13] Tindak
Pidana Perdagangan Orang yang mana pasalnya
dapat menjerat pelaku bisnis prostitusi berdasar Pasal 2 ayat (1) dan Ayat (2). Selanjutnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ketentuan
Pidana dalam Undang-Undang ini dapat menjerat pelaku bisnis prostitusi. Pasal
81 (1) dan Pasal 82, Pasal 88. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pasal 5, 8, 47 mengatur secara
implisit pelaku prostitusi. Undang-Undang No.11 Tahun 2008
Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak menyebutkan kata prostitusi
dalam semua pasalnya. Kecuali pada pasal 27 yang berisikan tentang berbuatan
perbuatan yang dilarang, menyebutkan kata kesusilaan yang menyangkut kepada
hal-hal yang berbau pornografi. Isi pasal 27 UU ITE yaitu sebagai berikut: “(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
Sanksi Pidana Dalam Peraturan Daerah Terkait Larangan Prostitusi
Pada
tingkat daerah, serangkaian peraturan daerah diaplikasikan pada pekerja seks dan
industri seks. Peraturan-peraturan ini mencakup pelarangan ketat terhadap
pekerjaan seks hingga regulasi kompleks rumah bordil yang ditoleransi secara
resmi. Peraturan
daerah tersebut adalah:
1. Perda No. 5 Tahun 2002 Tentang Larangan Perjudian, Prostitusi, dan Minuman Keras Kabupaten Cirebon;
1. Perda No. 5 Tahun 2002 Tentang Larangan Perjudian, Prostitusi, dan Minuman Keras Kabupaten Cirebon;
2. Perda No. 6 Tahun 2003 Tentang Larangan
Gelandangan dan Pengemisan Serta Praktek Susila di Kota Medan;[14]
3. Perda No. 2 Tahun 2004 Tentang Pemberantasan Pelacuran Kota Palembang;[15]
4. Perda No. 13 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Maksiat di Propinsi Sumatera Selatan;
5. Perda No. 11 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan dan Pencegahan Maksiat Propinsi Sumatera Barat;
6. Perda No. 20 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bukittinggi No. 9 Tahun 2000 Tentang Penertiban dan Penindakan Penyakit Masyarakat Kota Bukittinggi;
7. Perda No. 3 Tahun 2002 Tentang Larangan Perbuatan Pelacuran dan Tuna Susila dalam Kabupaten Lahat;[16]
8. Perda No. 3 Tahun 2004 Tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penindakan Penyakit Masyarakat Kota Padang Panjang;
9. Perda No. 2 Tahun 2004 Tentang Pencegahan, Penindakan dan Pemberantasan Maksiat Kabupaten Padang Pariaman;
10. Perda No. 19 Tahun 2006 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Maksiat Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung;
11. Perdes No. 5 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Hukuman Cambuk Desa Muslim Padang Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba;
12. Perda No. 6 Tahun 2002 Tentang Ketertiban Sosial di Kota Batam;[17]
13. Perda No. 39 Tahun 1999 Tentang Penertiban Tempat Pelacuran di Daerah Kota Kupang;[18]
14. Perda No. 15 Tahun 2002 Tentang Larangan Perbuatan Prostitusi dan Tuna susila dalam Wilayah Kota Bandar Lampung;
15. Perda No. 4 Tahun 2004 Tentang Larangan Perbuatan Prostitusi, Tuna Susila, dan Perjudian Serta Pencegahan Perbuatan Maksiat dalam Wilayah Kabupaten Lampung Selatan;[19]
16. Perda Nomor 7 Tahun 2001 Tentang Larangan Perbuatan Prostitusi dan Tuna Susila dalam Daerah Kabupaten Way Kanan;
17. Perda Nomor 26 Tahun 2002 Tentang Penertiban dan Rehabilitasi Tuna Susila dalam Daerah Kota Palangkaraya;
18. Perda No. 10 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Sosial Kabupaten Banjar;
19. Perda No. 7 Tahun 2002 Tentang Pelarangan Pelacuran dan Perbuatan Cabul Kabupaten Gresik;
20. Perda No. 8 Tahun 2005 Tentang Pelarangan Pelacuran Kota Tangerang;[20]
21. Perda No. 11 tahun 2003 Tentang Pelarangan Prostitusi Kabupaten Ketapang;
22. Perda No. 14 Tahun 2001 tentang Penanganan Pelacuran Kabupaten Jember;
23. Perda No. 24 Tahun 2000 Tentang Larangan Pelacuran dalam Kota Bengkulu;
24. Perda No. 5 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Pelacuran di Kabupaten Lamongan;[21]
25. Perda No. 8 Tahun 2005 Tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul Kota Malang;[22]
26. Perda No. 10 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Pelacuran Kabupaten Pasuruan;
27. Perda No. 5 Tahun 2005 Tentang Pemberantasan Pelacuran di Kabupaten Probolinggo;[23]
28. Perda No. 6 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Pelacuran Kabupaten Bandung;
29. Perda No. 5 tahun 2007 Tentang Larangan Pelacuran di Kabupaten Bantul;[24]
30. Perda No 3 tahun 2002 tentang Larangan Tempat Maksiat Kabupaten Sumenep;
31. Perda No. 10 Tahun 2002 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi Nomor 17/Hk-Pd/Tb.013.1/VIII/1984 Tentang Larangan Perbuatan Tuna Susila Kabupaten Bekasi;[25]
32. Perda No. 21 Tahun 2003 Tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Cilacap Nomor 13 Tahun 1989 Tentang Pemberantasan Pelacuran Kabupaten Cilacap;[26]
33. Perda No. 6 Tahun 2000 Tentang Anti Perbuatan Maksiat Kabupaten Garut;[27]
34. Perda No. 4 Tahun 2001 Tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Indramayu Nomor 7 Tahun 1999 tentang Prostitusi Kabupaten Indramayu;[28]
35. Perda Nomor 10 Tahun 2003 Tentang Pencegahan Maksiat Provinsi Gorontalo;
36. Perda Nomor 14 Tahun 2009 Tentang Prostitusi Kabupaten Majalengka;
37. Perda No. 28 tahun 2000 Tentang Perubahan pertama Peraturan Daerah No. 1 tahun 2000 tentang Pemberantasan Pelacuran Kabupaten Tasikmalaya;
38. Perda No. 14 Tahun 2003 Tentang Khalwat (Mesum) Propinsi Daerah Istimewa Aceh;
39. Perda No. 6 tahun 2009 Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor Tentang 14 tahun 2003 Tentang Tuna Susila Kabupaten Malinau;[29]
40. Perda No. 2 Tahun 2014 Tentang Pemberantasan Pelacuran Dan Perbuatan Asusila Kota Jambi;[30]
41. Perda No. 10 Tahun 2008 Penanggulangan Pelacuran Di Kabupaten Kendal;[31]
42. Perda No. 7 Tahun 2006 Larangan Pelacuran Kabupaten Lampung Utara;[32]
43. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen No.6 tahun 1973 Lembaran Dati I Jateng Seri C 117 tentang Larangan Melakukan Pelacuran Di Tempat Umum.[33]
3. Perda No. 2 Tahun 2004 Tentang Pemberantasan Pelacuran Kota Palembang;[15]
4. Perda No. 13 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Maksiat di Propinsi Sumatera Selatan;
5. Perda No. 11 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan dan Pencegahan Maksiat Propinsi Sumatera Barat;
6. Perda No. 20 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bukittinggi No. 9 Tahun 2000 Tentang Penertiban dan Penindakan Penyakit Masyarakat Kota Bukittinggi;
7. Perda No. 3 Tahun 2002 Tentang Larangan Perbuatan Pelacuran dan Tuna Susila dalam Kabupaten Lahat;[16]
8. Perda No. 3 Tahun 2004 Tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penindakan Penyakit Masyarakat Kota Padang Panjang;
9. Perda No. 2 Tahun 2004 Tentang Pencegahan, Penindakan dan Pemberantasan Maksiat Kabupaten Padang Pariaman;
10. Perda No. 19 Tahun 2006 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Maksiat Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung;
11. Perdes No. 5 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Hukuman Cambuk Desa Muslim Padang Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba;
12. Perda No. 6 Tahun 2002 Tentang Ketertiban Sosial di Kota Batam;[17]
13. Perda No. 39 Tahun 1999 Tentang Penertiban Tempat Pelacuran di Daerah Kota Kupang;[18]
14. Perda No. 15 Tahun 2002 Tentang Larangan Perbuatan Prostitusi dan Tuna susila dalam Wilayah Kota Bandar Lampung;
15. Perda No. 4 Tahun 2004 Tentang Larangan Perbuatan Prostitusi, Tuna Susila, dan Perjudian Serta Pencegahan Perbuatan Maksiat dalam Wilayah Kabupaten Lampung Selatan;[19]
16. Perda Nomor 7 Tahun 2001 Tentang Larangan Perbuatan Prostitusi dan Tuna Susila dalam Daerah Kabupaten Way Kanan;
17. Perda Nomor 26 Tahun 2002 Tentang Penertiban dan Rehabilitasi Tuna Susila dalam Daerah Kota Palangkaraya;
18. Perda No. 10 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Sosial Kabupaten Banjar;
19. Perda No. 7 Tahun 2002 Tentang Pelarangan Pelacuran dan Perbuatan Cabul Kabupaten Gresik;
20. Perda No. 8 Tahun 2005 Tentang Pelarangan Pelacuran Kota Tangerang;[20]
21. Perda No. 11 tahun 2003 Tentang Pelarangan Prostitusi Kabupaten Ketapang;
22. Perda No. 14 Tahun 2001 tentang Penanganan Pelacuran Kabupaten Jember;
23. Perda No. 24 Tahun 2000 Tentang Larangan Pelacuran dalam Kota Bengkulu;
24. Perda No. 5 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Pelacuran di Kabupaten Lamongan;[21]
25. Perda No. 8 Tahun 2005 Tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul Kota Malang;[22]
26. Perda No. 10 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Pelacuran Kabupaten Pasuruan;
27. Perda No. 5 Tahun 2005 Tentang Pemberantasan Pelacuran di Kabupaten Probolinggo;[23]
28. Perda No. 6 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Pelacuran Kabupaten Bandung;
29. Perda No. 5 tahun 2007 Tentang Larangan Pelacuran di Kabupaten Bantul;[24]
30. Perda No 3 tahun 2002 tentang Larangan Tempat Maksiat Kabupaten Sumenep;
31. Perda No. 10 Tahun 2002 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi Nomor 17/Hk-Pd/Tb.013.1/VIII/1984 Tentang Larangan Perbuatan Tuna Susila Kabupaten Bekasi;[25]
32. Perda No. 21 Tahun 2003 Tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Cilacap Nomor 13 Tahun 1989 Tentang Pemberantasan Pelacuran Kabupaten Cilacap;[26]
33. Perda No. 6 Tahun 2000 Tentang Anti Perbuatan Maksiat Kabupaten Garut;[27]
34. Perda No. 4 Tahun 2001 Tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Indramayu Nomor 7 Tahun 1999 tentang Prostitusi Kabupaten Indramayu;[28]
35. Perda Nomor 10 Tahun 2003 Tentang Pencegahan Maksiat Provinsi Gorontalo;
36. Perda Nomor 14 Tahun 2009 Tentang Prostitusi Kabupaten Majalengka;
37. Perda No. 28 tahun 2000 Tentang Perubahan pertama Peraturan Daerah No. 1 tahun 2000 tentang Pemberantasan Pelacuran Kabupaten Tasikmalaya;
38. Perda No. 14 Tahun 2003 Tentang Khalwat (Mesum) Propinsi Daerah Istimewa Aceh;
39. Perda No. 6 tahun 2009 Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor Tentang 14 tahun 2003 Tentang Tuna Susila Kabupaten Malinau;[29]
40. Perda No. 2 Tahun 2014 Tentang Pemberantasan Pelacuran Dan Perbuatan Asusila Kota Jambi;[30]
41. Perda No. 10 Tahun 2008 Penanggulangan Pelacuran Di Kabupaten Kendal;[31]
42. Perda No. 7 Tahun 2006 Larangan Pelacuran Kabupaten Lampung Utara;[32]
43. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen No.6 tahun 1973 Lembaran Dati I Jateng Seri C 117 tentang Larangan Melakukan Pelacuran Di Tempat Umum.[33]
Pengaturan
prostitusi di dalam peraturan-peraturan daerah tersebut dengan implisit
mengatur bagaimana pelaku prostitusi baik sebagai pekerja seks, germo,
mucikari, dan pemilik tempat bordil. Pengaturan ini menjadi landasan bagi penegak
hukum untuk menjerat pelaku. Pelaku prostitusi dapat dikenai pidana walaupun
bentuk pidananya yang ditetapkan adalah pidana yang bersifat pelanggaran.
Sifat
pelanggaran yang dikenakan kepada pelaku prostitusi berdampak pada lemahnya
penerapan peraturan daerah. Efek penjera yang terkandung di dalamnya tidak
efektik mencegah dan menangulangi prostitusi. Hal ini ditambah dengan tidak
tegasnya stakeholders dalam menegakkan peraturan daerah. Kelemahan ini
yang menjadi sumber malapetaka makin maraknya prostitusi di tengah masyarakat.
Unsur Penjera Sanksi Pidana Dalam
Peraturan-Peraturan Daerah Terkait Prostitusi
Dalam kaidah hukum Islam, dikenal konsep ijtihad sebagai
salah satu metode yang dihadirkan dalam rangka menginterpretasikan teks-teks
hukum sehingga mampu merespon kebutuhan dan tuntutan masyarakat, antara lain
terkait dengan munculnya perbuatan-perbuatan berbahaya (kejahatan-kejahatan).
Sebagian fuqaha menggunakan kata jinayah untuk perbuatan berbahaya yang berkaitan dengan jiwa
atau anggota badan, seperti membunuh, melukai, menggugurkan kandungan dan lain
sebagainya. Jinayah merupakan suatu tindakan yang dilarang oleh
syara' karena dapat menimbulkan bahaya bagi jiwa, harta, keturunan, dan akal
(intelegensi). Dengan demikian, istilah Fiqh
jinayah sama dengan hukum pidana. Pengertian Jinayah dalam bahasa Indonesia sering
disebut dan dipersamakan dengan istilah Peristiwa Pidana,[34]
Delik , atau Tindak Pidana.
Klasifikasi jarimah (tindak pidana) dalam Islam, jika
dilihat dari aspek berat ringannya hukuman maka ada 3 (tiga) jenis jarimah
yaitu:[35] pertama,
jarimah h}udud Ini merupakan perbuatan melanggar hukum yang jenis dan
ancaman hukumannya ditentukan oleh nash yaitu berupa hukuman Had (hak Allah).
Para ulama sepakat bahwa yang termasuk kategori jari>mah h}udu>d ada 7 (tujuh), yaitu zina, qadzaf (menuduh zina),
pencurian, perampokan atau penyamunan (hirabah), pemberontakan (al-baghy),
minum-minuman keras dan riddah (murtad). Kedua, jari>mah qis}a>s diya>t yakni suatu perbuatan yang diancam dengan
hukuman qis}a>s dan diya>t. Adapun yang termasuk kategori jarimah qis}a>s diya>t ini adalah pembunuhan dengan sengaja (al-qatl al-‘amd),
pembunuhan semi sengaja (al-qatl sibh al-‘amd), pembunuhan keliru (al-qatl
al-khata'), penganiayaan dengan sengaja (al-jarh al-‘amd), dan
penganiayaan tanpa kesengajaan (al-jarh al-khata'). Ketiga, Jari>mah ta'zi>r ini merupakan
suatu bentuk jarimah yang diancam dengan hukuman ta'zir yaitu hukuman selain
had dan qis}a>s diya>t.
Prostitusi adalah penyediaan layanan seksual yang dilakukan oleh laki-laki atau
perempuan untuk mendapatkan uang atau kepuasan. Unsur “layanan seksual” dalam definisi prostitusi
mengandung arti hubungan badan antara laki-laki dan perempuan yang tidak
terikat dengan hubungan pernikahan. Unsur ini sama dengan unsur yang terkandung
dalam unsur zina dalam hukum Islam sehingga prostitusi dapat dijerat dengan
jinayah hudud yang dipakai untuk menjerat pelaku zina.
Hukuman dalam istilah Arab sering disebut ‘uqubah, yaitu bentuk balasan bagi seseorang yang atas
perbuatannya melanggar ketentuan syara' yang ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya
untuk kemaslahatan manusia. Tujuan pemidanaan dalam syari'at Islam yakni
sebagai pembalasan perbuatan jahat, pencegahan secara umum (general
prevention) dan pencegahan secara khusus (special prevention) serta
perlindungan terhadap hak-hak korban. Pemidanaan dimaksudkan untuk mendatangkan
kemaslahatan umat dan mencegah kedzaliman atau kemadharataan. Hal ini sejalan
dengan pendapat Ahmad Hanafi yang menyatakan bahwa tujuan pokok dalam
penjatuhan hukuman dalam syari'at Islam ialah pencegahan (al-raddu wa al-zajru) dan pengajaran[36]
serta pendidikan (al-is}lah wa al-tahdhib).
Sebagian umat Islam, khususnya mereka yang terlibat dalam
politik, menuntut pemberlakuan syariat Islam dengan memperlihatkan asumsi bahwa
reformasi dalam kehidupan umat Islam dapat dilakukan dengan pendekatan hukum,
institusi, dan instrumen negara. Syariat dalam hal ini dipersepsikan pada
nuansa yang berbasis negara dan perangkat-perangkatnya. Oleh karena itu,
syariat Islam secara legal formal dalam konstitusi diupayakan dapat tercantum.
Kelompok-kelompok yang ingin menerapkan syariat Islam seringkali menekankan h}udu>d sebagai unsur pokok dalam penerapan syariat. Selama h}udu>d belum diterapkan, penerapan syariat Islam dipandang
tidak lebih dari basa-basi.[37] H}udu>d menjadi garis pemisah yang nyata dan tegas antara
kelompok yang menginginkan syariat Islam dan para penentang. Bagi kelompok yang
menentang penerapan syariat Islam, h}udu>d juga menjadi target utama. Sebagai isu
kontroversial antara kelompok yang pro dan yang kontra, h}udu>d lebih membedakan dan menimbulkan polarisasi daripada
hukum keluarga seperti nikah, talak, cerai, dan rujuk, demikian juga yang
berkaitan dengan formalisasi zakat, wakaf, bank syariah, dan haji. Untuk itu,
pembaruan hukum pidana secara aplikatif terhadap syariat Islam perlu dilakukan
untuk meminimalisir visted interest di kalangan yang pro dan yang kontra
penerapan syariat Islam. Sebagai langkah rekonstruksi terhadap masalah h}udu>d, misalnya, adalah hukuman rajam bagi pelaku zina.
Rajam merupakan hukuman yang diakui oleh seluruh fuqaha>’ kecuali sekelompok Aza>riqah dari kelompok Khawa>rij. Mereka tidak menerima hadis-hadis jika tidak memenuhi
syarat mutawa>tir. Menurut mereka, hukuman bagi muh}s}an dan yang bukan muh}s}an adalah jilid. Mereka menyandarkan hukuman itu
kepada al-Qur’an surah al-Nu>r ayat 2.[38]
Pendapat ini sejalan dengan pandangan an-Na‘im, hanya argumennya yang berbeda.
An-Na‘im memberi penekanan, jilid adalah hukuman h}add yang didasarkan pada al-Qur’an, sedangkan rajam yang berdasarkan al-Sunnah[39] berlaku
dalam situasi tertentu,[40]
tidak totalitas. Tampaknya hukuman rajam bagi pelaku zina muh}s}an di dalam al-Qur’an tidak ada, yang ada hanya dalam
hadis. Penerapan rajam dalam aspek penjeraan tidak tercermin, karena peluang
hidup bagi pelakunya sangat mungkin tidak ada. Hukuman h}add sebagai hak Allah, inti penekanannya adalah kemaslahatan umat dan
penyadaran. Jika hukuman jilid memberi penyadaran, kemaslahatan umat tidak
terganggu. Sanksi hukum yang bersifat kondisional ini dapat dikembangkan berupa
hukuman penjara atau sanksi hukum lain yang mengarah pada mas{lah}ah dan penyadaran. Paradigma di atas sejalan dengan
pemikiran hukum pidana Islam kontemporer. Hukuman dalam konteks riil lebih
ditekankan pada aspek zawa>jir daripada aspek jawa>bir sebagai maqa>s}id atau ‘illah hukum. Artinya, hukuman yang
dilakukan ditekankan kepada yang bersalah agar jera dan tidak akan mengulangi
tindak pidana. Dengan demikian, hukuman tidak terikat dan terpaku pada apa yang
tertera dalam nas}s}. Atas dasar ini, pelaku tindak pidana bisa
saja dihukum dengan hukuman selain yang tertera dalam nas}s}, yang penting hukuman itu diharapkan dapat membuat
pelakunya jera, tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang serupa dan membuat
orang mempunya niat serupa mengurungkan niatnya.[41]
Dalam konteks ini, pendekatan ta‘aqquli> didahulukan daripada pendekatan ta‘abbudi. Dengan cara
berpikir seperti ini, ‘illat al-h}ukm dan h}ikmat
al-tashri>‘ dapat dicerna oleh penalaran rasional yang dapat diterima oleh
masyarakat.
Elastisitas hukum dengan tanpa melepaskan pendekatan
normativisme hukum tersebut lebih sejalan daripada dogmatisme hukum yang tidak
boleh ditawar-tawar. Oleh karena itu, sangat proporsional jika rajam yang
berdasarkan hadis hanya bersifat kondisional. Rajam yang terjadi pada masa
Islam awal merupakan hukuman yang didasarkan pada kebijakan tertentu. Untuk
itu, sangat bijak dan lebih mengandung keadilan jika hukuman zina tidak terlalu
diberatkan. Kesempatan bagi pelakunya untuk memperbaiki diri sangat diperlukan,
sehingga dia menjadi orang yang berguna bagi masyarakatnya kelak. Berdasarkan
nilai mas}lah}ah dan keadilan yang dijadikan ukuran dalam menentukan
hukum, maka hal yang sangat urgen adalah kesesuaian hukum dengan masyarakat.
Artinya, jika terdapat hukuman selain rajam atau jilid dan hukuman itu diterima
oleh masyarakat serta menjadi standar untuk ukuran mas}lah}ah dan adil, maka pemberlakuan hukum itu dapat diterima.
Meskipun demikian, langkah itu harus memperhatikan berbagai aspek tujuan. Dalam
hal ini, kita tahu bahwa tujuan hukum pidana itu untuk memenuhi rasa keadilan,
pembalasan, dan pencegahan agar tidak melakukan pelanggaran lagi yang dapat
ditiru oleh masyarakat yang lain. Di samping itu, pemidanaan ini dipakai
sebagai langkah untuk mendidik dan membantu terpidana supaya hidup tenteram dan
diterima oleh masyarakat seperti sebelum dia melakukan pelanggaran. Keterangan
di atas tidak berarti menafikan konsepsi yang menetapkan hukum rajam atau jilid
sebagai satu-satunya hukuman bagi pelaku zina. Pemberlakuan hukuman ini
dilakukan jika kondisi masyarakat menerima dan tindak pidana terjadi dalam
keadaan normal. Jika tidak, maka harus dicari alternatif hukum yang akseptabel
dan mengantarkan pada penjeraan. Dengan demikian, akal pikiran dapat menyusun
ketentuan-ketentuan baru, meskipun diktum-diktum hukum spesifik al-Qur’an
terabaikan, asal sejalan atau tidak bertentangan dengan ajaran pokok dimana
al-Qur’an diturunkan. Hukum pidana h}udu>d yang bermuara pada relativitas sanksi hukum
sebagian besar pada dasarnya telah diatur dalam hukum nasional. Dengan
demikian, ideal moral al-Qur’an dan al-Sunnah telah diimplementasikan dalam
hukum pidana nasional. Secara umum, penerapan hukum pidana dalam syariat
diorientasikan pada prinsip larangan, bukan sanksi. Untuk itu, langkah
mamasukkan hukum pidana Islam tetap merujuk pada ideal moral, bukan legal
spesifik. Dalam konteks tersebut, perda syariat tentang perzinaan di beberapa
daerah mendapat legitimasi. Meskipun demikian, perda itu tidak berlabelkan Islam,
ukurannya adalah pandangan secara umum seperti perda anti prostitusi yang semua
komponen umat beragama melarangnya. Dalam hal ini, perda tidak bertentangan
dengan hak asasi manusia dan mengganggu kepentingan orang lain. Perda syariat
mengakomodasi berbagai kepentingan umat, tetap dalam bingkai NKRI, dan
berorientasi pada ideologi Pancasila. Untuk itu, sanksi perda anti pelacuran
tidak secara normatif sesuai dengan teks sanksi yang tertuang dalam al-Qur’an,
tetapi secara moral sanksi dapat diberikan sesuai kesepakatan daerah dengan
merujuk pada ideal moral dalam al-Qur’an dan al-Sunnah.
Kebijakan Indonesia Untuk Mencegah Dan Menanggulangi Prostitusi
Kebijakan yang dapat diterapkan di Indonesia untuk mencegah
dan menanggulangi prostitusi adalah kebijakan abolisi. Abolisi adalah kebijakan
penghapusan prostitusi di muka bumi dengan cara menerapkan peraturan
perundang-undangan secara konsisten. Upaya ini dilakukan dengan langkah
komprehensif dengan penegakan hukum dan pemberitaan di media massa atau online
bagi pelaku prostitusi. Dengan pemberitaan ini, maka dipastikan pelaku
prostitusi akan jera. Kebijakan ini dilakukan di negara swedia dengan
memberlakukan undang-undang (Sex Purchase Law) pada 1 Januari 1999.
Presentase prostitusi, sebagaimana diberitakan Tempo, menurun tajam melebihi 50
persen dibandingkan sebelum tahun 1999. Presentase ini meliputi praktik
prostitusi di jalanan, rumah-rumah bordil, hotel, maupun apartemenyang
transaksinya dilakukan secara langsung atau tidak langsung.[42] Pengadilan
akan menjatuhkan hukuman bagi pelaku dengan bentuk hukuman berupa kerja sosial,
denda, hingga dijebloskan penjara paling lama satu tahun. Terhadap korban
(pelaku prostitusi, Swedia memberikan pendidikan, pelatihan, pemberdayaan untuk
dapat kembali ke masyarakat, dan rehabilitasi.
Kebijakan penanganan prostitusi di Swedia nampaknya patut
dicoba di Indonesia. Upaya dilakukan dengan membuat Undang-undang tentang
larangan praktik prostitusi secara nasional sebagai peraturan induk yang dapat
diikuti oleh aturan vertikal maupun horisontal yang bersifat teknis. Perlu
adanya keseriusan politik (political will) untuk melaksanakan kebijakan
ini. Nilai-nilai yang terkandung dalam undang-undang terkait prostitusi di
swedia mengandung aspek penjera sebagai tujuan pidana untuk mencegah dan
memberantas prostitusi.
Penutup
Dari uraian di atas, penulis menghasilkan simpulan
sebagai berikut:
1.
Kedudukan peraturan daerah terkait larangan prostitusi di
indonesia dalam tata urutan peraturan perundang-undangan sudah kuat bila diuji
dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembuatan Peraturan
Perundang-undangan dan Undang-Undang No. 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah
Daerah. Bila diuji dengan undang-undang lain ditemukan pertentangan.
2.
Sanksi pidana dalam peraturan daerah terkait larangan
prostitusi sesuai dengan hukum pidana Islam. Dalam pidana Islam untuk
pemberantasan dan penanggulangan prostitusi dilakukan dengan menekankan konteks
riil pada aspek zawa>jir daripada aspek jawa>bir sebagai maqa>s}id atau ‘illah hukum. Artinya, hukuman yang
dilakukan ditekankan kepada yang bersalah agar jera dan tidak akan mengulangi
tindak pidana. Dengan demikian, hukuman tidak terikat dan terpaku pada apa yang
tertera dalam nas}s}. Atas dasar ini, pelaku tindak pidana bisa
saja dihukum dengan hukuman selain yang tertera dalam nas}s}, yang penting hukuman itu diharapkan dapat membuat
pelakunya jera, tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang serupa dan membuat
orang mempunya niat serupa mengurungkan niatnya. Dengan demikian penetapan
sanksi pidana Islam terhadap pelaku prostitusi tidak mesti dilakukan dengan
penjilidan atau rajam yang tidak memberikan orang berubah untukberbuat baik,
tetapi diterapkan penjara atau denda selama mengandung usnur penjera.
3.
Sanksi pidana bagi pelaku praktik prostitusi dalam
peraturan-peraturan daerah terkait prostitusi di Indonesia mengandung
mengandung unsur penjera. Namun unsur penjera dalam tidaklah kuat mengingat
peraturan daerah menetapkan prostitusi dengan delik pelanggaran yang tidak
boleh mendenda melebihi Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan tidak
boleh mengurung lebih dari 6 (enam bulan). Hal ini terkait dengan teknis
pembentukan peraturan daerah harus merujuk pada Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang
No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
4.
Kebijakan yang dapat diterapkan di Indonesia untuk
mencegah dan menanggulangi prostitusi adalah kebijakan abolisi. Abolisi adalah
kebijakan penghapusan prostitusi di muka bumi. Upaya ini dilakukan dengan
langkah komprehensif dengan penegakan hukum dan pemberitaan di media massa atau
online bagi pelaku prostitusi. Dengan pemeberitaan ini, maka dipastikan
praktik prostitusi akan hilang.
DAFTAR PUSTAKA
Abbas, Abdul Haris, “Hukum Islam Dalam Hukum Nasional”, Al-Risalah Volume 13
Nomor 1 Mei 2013
Ahmad,
Hanafi, Asas-Asas Hukum Pidana Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1990.
al Jazairi, Abu bakar Jabir, Minhajul Muslim. Beirut: Darul Fikr, 2003.
Albar,
Muhamad, “Pengertian Implementasi Menurut Para Ahli (Online)”,
http://www.jualbeliforum.com/pendidikan/215357-pengertian-implementasi-menurut-para-ahli.html,
diakses 18 Juli 2012
al-Bu>t}i>,
Muh}ammad Sa’i>d Ramad}a>n, Dawabit al-Mas}lah}ah Fi> Syari’at
al-Isla>miyah. Beirut:
Muassasah ar-Risa>lah: 1986.
al-Fayumi, Ahmad ibn Muhammad ibn
Ali al-Muqri, Al-Misbah al-Munîr. Mesir: t.t.
al-Ghaza>li>,
Abu> H}a>mid, al-Mustas}fa>,
Beirut: Da>r al-Kutub al-‘Ilmiyah, 1993.
al-Halabî, Mustafâ al-Ba>bi>.
al-Fairuzabadi, al-Qamûs al-Muhît. (Juz I). Beirut: ttp. (1965).
al-Manzu>r,
Ibn, Lisa>n al-‘Arab. (Juz II). Beirut: Dar al-Fikr. 1972.
al-Qawâ’id
al-Fiqhiyyah al-Kubrâ wa Mâ Tafarra’a ‘Anha.
al-Syarnubi, Said
al-Khuli al-Aqrab al-Mawa>rid. Beirut: ttp. T.t.
Amalia, Astry
Sandra, “Dampak Lokalisasi Pekerja Seks Komersial (PSK) Terhadap Masyarakat
Sekitar (studi Kasus Di Jalan Soekrno-Hatta Km.10 Desa Purwajaya Kabupaten
Kutai Kartanegara)”, eJournal Administrasi Negara, Volume 1, Nomor 2, 2013:
465-478
Amerika Latin Herald Tribune, 27 Juni 2009
Andreo,
Daniel, “Analisis Juridis Terhadap Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Percobaan
Tindak Pidana Perdagangan Orang Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007
(Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1.642/Pid.B/2009/PN.Medan)”.
Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Medan, 2012.
Andrianto,
Sonny Eko, “Implementasi Acara Pemeriksaan Cepat dalam Perkara Pelacuran (Studi
Tentang Penanganan Pelacuran di Pengadilan Negeri Lamongan dan Kantor Polisi
Pamong Praja Lamongan)”, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang,
2006.
Andriasari, Dian, “Studi Komparatif Tentang Zina
Dalam Hukum Indonesia Dan Hukum Turki”, Jurnal Syiar Hukum FH.Unisba. Vol.XIII. No.
3 November 2011.
Antonio Ligi, "E.U. Treaty
Spurs Influx of Prostitutes to Zurich," Bloomberg News, Mar. 6, 2007.
Apeldoorn, L. J., Pengantar
Ilmu Hukum. Jakarta: Pradnya paramita, 2000.
Ase, Muhammad Fadhly, “Mengkaji Ulang Eksistensi Perda
Bermuatan Syari’ah: Sebuah Pendekatan Yuridis Normatif”, t.p.,t.t.
Asshiddiqy, Hasbi, Falsafah
Hukum Islam, Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2001.
Asmawi.
“Teori Al-Maslahah dan Aplikasinya dalam Norma Kriminalisasi Undang-Undang
Antikorupsi”. Ahkam: Vol. XIII, No. 2, Juli 2013.
Asmin, Yudian W. Filsafat Hukum
Islam dan Perubahan Sosial. Surabaya: Al-Ikhlas, 1987.
Asmuni, “Menimbang Signifikansi Perda
Syariat Islam (Sebuah Tinjauan Perspektif Fikih)”, Al-Mawarid Edisi XVI Tahun 2006.
Asshiddiqie,
Jimly, Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, Jakarta: Konpress, 2006.
Azmi, Alia, “Konstruksi Realitas Pemberlakuan
Perda Syariah oleh Koran The Jakarta Post”, Humanus Vol. XI No.1 Th. 2012.
Badan
Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bekasi, Tahun 2010.
Bahiej,
Ahmad, “Tinjauan Delik Perzinahan dalam Berbagai Sistem Hukum dan Prospeknya dalam
Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia”, T.p.,T.t.
Boemiya,
Helmy, “Analisis Yuridis Tindak Pidana Perbuatan Zina (Perzinahan) Dalam
Perspektif Hukum Islam”, T.p.,T.t.
Boli,
Agustinus Ola, “Implementasi Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2002 Tentang
Penertiban Dan Penanggulangan Pekerja Seks Komersial Di Kota Samarinda”,
eJournal Ilmu Pemerintahan, 2014, 2 (1): 1817-1828.
Bose A., Bhardwaj K., “Marginalised populations: outside the pale”,
(published on line: infochangeindia.org), 2008.
Boy, Wirdel,
“Efektivitas Perda No.8 Tahun 2005 Tentang Pelarangan Pelacuran di Kota
Tangerang: Analisa Terhadap Usaha Menanggulangi Masalah Pelacuran”, Tesis UI
diakses dari http://lib.ui.ac.id/opac/themes/green/detail.jsp?id=95704&lokasi=lokal
Candraningrum, Dewi, “Perda Sharia and the Indonesian
Women’s, Critical Perspectives”, working-paper presented at the conference on “Neue
Willkuer gegen Frauen in Indonesien:Kontroversen um die Umsetzung der Regionale
Scharia-Gesetze Perda Syariah (New Arbitrary against Women in Indonesia: Perda
Sharia and Women’s Rights)”, Saturday 11 November 2006, held by SOAI
(Suedostasien Informationsstelle, Asienhaus) and MATA Asien in Blick, at Überseemuseum
Bremen, Germany.
Dahlan, Abdul Azis (ed.), Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta: PT Ichtiar baru Van Hoeve, 2001.
Dalmeri,
“Prospek Demokrasi: Dilema antara Penerapan Syariat Islam dan Penegakan Hak
Asasi Manusia di Indonesia”, Jurnal Salam Volume 15 Nomor 2 Desember 2012.
Darmodiharjo, Darji dkk, Santiaji Pancasila. Surabaya: Usaha Nasional, 1991.
Dasgupta,
Abhijit, et.all. Ketika Mereka Dijual Perdagangan Perempuan dan Anak
di 15 Propinsi di Indonesia. International Catholic Migration Commission (ICMC)
dan American Center for International Labor Solidarity (ACILS) Cetakan pertama
November, Jakarta: 2006.
Departemen
Luar Negeri AS Biro Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Tenaga Kerja, "2008
Laporan Hak Asasi Manusia: Barbados," www.state.gov, 25 Februari 2009
Departemen Luar Negeri AS Biro
Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Tenaga Kerja, 2008.
Desantara, Delik-Delik
Kegamaan di dalam RUU KUHP Indonesia. Desantara-Aliansi Nasional Reformasi
KUHP dan DRSP- USAID, 2007.
Dewi, Husnul Putrimah Laksana Kersana, “Kajian Sosiologis Tentang Mahasiswa/i “Jualan” Melalui Pendekatan Teori
Dramaturgi di Perguruan Tinggi Kota Samarinda”, eJournal Sosiatri-Sosiologi 2015, 3 (2): 1-13
ECPAT, Memperkuat
Hukum Penanganan Eksploitasi Seksual Anak, Jakarta: Koalisi Nasional
Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak, 2010.
______, Pemantauan
Global: Status Aksi Menentang Eksploitasi Seksual Komersial Anak Indonesia,
ECPAT Internasional (Edisi Ke-2), 2011.
Ekberg,
Gunilla, “The Swedish Law That Prohibits the Purchase of A Sexual Service: Best
Practices for Prevention of Prostitution and Trafficking in Human Beings”,
Violence against Women. 2004; 10:1187-1218.
Erviantono,
Tedi, Tipologi Tata Kelola Penegakan Sanksi Pelanggaran Peraturan Daerah Di
Kabupaten Tabanan Dalam Perspektif Governance, Prosiding Seminar Nasional
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Terbuka UTCC, 26 Agustus
2015.
Faisal, “Menimbang Wacana Formalisasi Hukum
Pidana Islam Di Indonesia”, Ahkam: Vol. XII No.1
Januari 2012.
______, “Kebijakan Pemberian Sanksi Dalam Hukum
Positif dan Pemidanaan Ta’zîr Dalam Hukum
Pidana Islam”, Al-‘Adalah Vol. XI, No. 1
Januari 2013.
Fakhrurrozi,
Rera Aqmalia M., “Kepuasan Pernikahan Pada Pekerja Seks Komersial (PSK)”,
Jurnal Universitas Gunadarma
Farkhani, “Sejarah Formalisasi Syari’at Islam
di Indonesia”, Ishraqi, Vol. IV Nomor 2,
Juli-Desember 2008.
Firdaus,
“Eksitensi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam Struktur Pemerintah
Daerah”, Jurnal Dinamika Hukum Vol. 13 No. 1 Januari 2013.
Firdaus, Robitul,
“Konsep Maslahat Di Tengah Budaya Hukum Indonesia”, tp.,tt.
Fitriyani, Abd Basir Laupe, “Positivisasi Hukum Islam Dalam
Pembinaan Hukum Nasional Di Indonesia”, Jurnal Al-Ulum Volume. 13 Nomor 2,
Desember 2013.
Godwin, John, Pekerjaan
Seks Dan Hukum Di Asia Pasifik: Hukum, HIV, dan Hak Asasi Manusia dalam Konteks
Pekerjaan Seks, Oktober, 2012.
Hallaq, Wael
B., The Origins and Evolution of Islamic Law, UK: Cambridge University
Press, 2005.
Hamzah. Kemaslahatan
Menurut Najmuddin Al-Tufi. Tp.,tt.
Haroen, Nasrun. Ushul Fiqh. Jakarta: Logos Wacana
Ilmu, 2001.
Hasan,
Mustofa, dan Beni Ahmad Saebani. Hukum Pidana Islam: Fiqh Jinayah dilengkapi
dengan Kajian Hukum Pidana Islam. Bandung: Pustaka Setia, 2013.
Hendrawati,
Heni, Asas-Asas Dan Upaya Mencegah Kemungkaran dalam Hukum Pidana Islam dalam
Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana Nasional.
Hidayat,
Arif, “Formalization Of Sharia Law In Indonesia (A Constitusion Perspective)”, South
East Asia Journal of Contemporary Business, Economics and Law, Vol. 3,
Issue 3 (December) 2013.
HM, Sahid, “Rekonstruksi Fiqh
Jinayah Terhadap Perda Syariat Islam”, Islamica, Vol. 6, No. 2, Maret
2012.
HS, Salim, dan
Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan
Disertasi, Jakarta: RajaGrafindoPersada, 2014.
Hull, T., Sulistyaningsih, E., dan
Jones, G.W., Pelacuran di Indonesia: Sejarah dan perkembangannya.
Jakarta: Pustaka Sinar Harapan dan Ford Foundation, 1997.
Human Rights
Watch, Menegakkan Moralitas Pelanggaran dalam Penerapan Syariah di Aceh,
2010.
I’lâm
al-Muwaqqi’în 3/16, al-Qawâ’id al-Fiqhiyyah ma’a as-Syarh al-Mûjaz
Idris,
Fahira, Di Swedia, “Identitas Pelanggan PSK Dipublikasikan Biar Jera”, dalam
Selasar.com diakses Jumat, 22 Mei 2015 | 06:00 WIB
Indaryanto,
Wisnu, “Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Pembentukan Peraturan
Perundangundangan”, Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 10 No. 3 - September
2013.
International Women's Day to Be
Marked around Country," Hürriyet Daily News, Mar. 7, 2010.
IPPF, Hak-Hak Seksual:
Deklarasi IPPF.
Irfan, M.
Nurul, “Jarîmah Al-Maksu, Al-Ikhtilâs Dan Alintihâb Dalam Hukum Pidana Islam”, Al-‘Adalah
Vol. XI, No. 2 Juli 2013.
Irfan, M.
Nurul, “Unsur Jarîmah Qadhaf1 Dalam Penetapan Status Hukum Anak Luar Kawin”, Ahkam
Vol. XIII, No. 2, Juli 2013.
Ishaq, “Kontribusi Konsep Jarimah Zina
Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia”, Ijtihad, Jurnal Wacana Hukum Islam dan
Kemanusiaan Volume 14, No. 1, Juni 2014: 81-100.
J, Supratno, Pengantar
Statistik Bidang Hukum, Jakarta: Rineka Cipta, 2007.
Jahroh, Siti, “Reaktualisasi Teori Hukuman dalam Hukum Pidana Islam”, JHI, Volume 9, Nomor 2, Desember
2011
Jamhari, M. Said, “Efektifitas Dan Efisiensi
Hukuman Had Tentang Zina Dalam Pidana Islam Dan Hukuman Penjara Pada Hukum
Pidana Positif”, Jurnal Al-‘Adalah Vol. X, No. 3 Januari 2012.
Julijanto, Muhammad, “Implementasi Hukum Islam Di
Indonesia Sebuah Perjuangan Politik Konstitusionalisme”, Proceeding Annual International
conference on Islamic Studies (AICIS XII).
Jurnal Hukum Islam Al Mawarid.
Edisi XVI Tahun 2006.Yogyakarta: Fakultas Ilmu Agama Islam UII
Kaelan, Filsafat Pancasila. Yogyakarta: Paradigma, T.t.
Kansil, C.S.T., Pengantar Ilmu Hukum dan
Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1989.
_______, Pengantar
Ilmu Hukum Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta, 2011.
Kartono, Kartini, Patologi Sosial, , Jil I Edisi 2. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1997.
Kau, Munkizul Umam, “Perkembangan Hukum Pidana Islam di Era Reformasi Menuju Unifikasi Hukum Indonesia”, T.p.,T.t.
Koentjoro,
“Pelacuran: Sebuah Problema Sosial Multi Perspektif”, Analisia Pariwisata
Vol 7 No. 2 Tahun 2006.
________, dan
Sugihastuti, “Pelacur, Wanita Tuna Susila, Pekerja Seks, dan ‘Apa lagi’:
Stigmatisasi Istilah”, Jurnal Humaniora No 11 Mei-Agustus 1999.
Komnas Perempuan, “Atas Nama Otonomi Daerah:
Pelembagaan Diskriminasi Dalam Tatanan Negara-Bangsa Indonesia, Laporan
Pemantauan Kondisi Pemenuhan Hak-Hak Konstitusional Perempuan Di 16
Kabupaten/Kota Pada 7 Provinsi”, 2010.
Kotiswaran P, Dangerous Sex, Invisible Labor: Sex Work and the Law in
India, Princeton: Princeton University Press, 2011.
Kurzman, Charles (ed.). Wacana Islam
Liberal. Jakarta: Penerbit Paramadina, 2003.
Laporan Hak Asasi Manusia:
Barbados, www.state.gov, 25 Februari 2009.
Laporan Hak Asasi Manusia:
Kolombia," www.state.gov, 25 Februari 2009
Levy, Jay,
“Impacts of the Swedish Criminalisation of the Purchase of Sex on Sex Workers”,
Presented at the British Society of Criminology Annual Conference, Northumbria
University, 4th July 2011
________, Pye
Jakobsson, “Sweden’s abolitionist discourse and law: Effects on the dynamics of
Swedish sex work and on the lives of Sweden’s sex workers”, Criminology
& Criminal Justice 1 –15 2014.
Libbi, Ahmad Mudhar Antikowati, Iwan
Rachmad Soetidjono, “Analisis Peraturan Daerah
Berperspektif Syariah Islam Di Indonesia Ditinjau Dari Konsep Hak Asasi Manusia”, Artikel Ilmiah Hasil Penelitian
Mahasiswa, 2013.
Makarao,
Mohamad Taufik, et.all. Hukum Perlindungan Anak dan Penghapusan Kekerasan
dalam Rumah Tangga, Jakarta: Rineka Cipta, 2013.
Makhrus,
Munajat, Dekonstruksi Hukum Pidana Islam, Yogyakarta, Logung Pustaka,
2004.
Ma’luf, Luis, al-Munjid fi al-Lughat wa al-A’la}m.
Beirut: Dar al-Masyriq, 1987.
Masland, Robert P., Jr. David
Estridge, Apa yang Ingin Diketahui Remaja Tentang Seks, Jakarta: Bumi
Aksara, 1987.
Maula, Bani Syarif, Realitas
Hukum Islam Dalam Konfigurasi Sosial dan Politik di Indonesia (Perspektif
Sosiologi Hukum Tentang Perkembangan Hukum Islam di Indonesia), Hermeneia,
Jurnal Kajian Islam Interdisipliner Vol.2 No. 2 Juli-Desember 2003.
MD, Mahfud, Demokrasi
dan Konstitusi di Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta, 2003.
__________, Perdebatan Hukum tata
Negara Pasca Amandemen Konstitusi. Jakarta: LP3ES, 2007.
Mir-Hosseini, Ziba, Memidanakan Seksualitas: Hukum Zina
sebagai Kekerasan terhadap Perempuan dalam Konteks Islam, www.stop-killing.org. 2010.
Moeljatno, Asas-Asas
Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 2008.
Mudjib, Ahmad Nadhif dan
Afifuddin Harisah. “Maslahat, Antara Syariah dan Filsafat”, dikutip dari pcinumesir.tripod.com/ilmiah/jurnal/isjurnal/nuansa/Jan96/5.htm,
diakses 21 Oktober 2007.
Muhammad,
Rusjdi Ali, “Diyat dalam Perspektif Islam”. Imparsial dan Aceh Judicial
Monitoring Independent (AJMI) pada 8-9 Mei 2007 dan 7-8 Agustus 2007, di Banda
Aceh.
Muladi, Demokrasi,
Hak Asasi Manusia, dan Reformasi Hukum di Indonesia, Jakarta: The Habibie
Center, 2002.
Mulasari, Laila, “Kebijakan Formulasi Tentang Tindak Pidana
Kesusilaan Di Dunia Maya Dalam Perspektif Hukum Islam”, MMH, Jilid 41 No. 1 Januari 2012.
Mulia, T.S.G, et.al dalam Ensiklopedi
Indonesia yang sebagaimana dikutip oleh Kartini Kartono, Patologi Sosial.
Murti,
Muhammad Sapta, “Harmonisasi Peraturan Daerah dengan Peraturan
Perundang-undangan Lainnya (Analisis Urgensi, Aspek Pengaturan, dan
Permasalahan)”, www.djpp.kemenkumham.go.id diakses Kamis, 01 April 2010 14:02.
Mustafa, Bachsan, Sistem Hukum Indonesia
Terpadu. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2003.
Nanik, Suhar, et.all. “Fenomena Keberadaan Prostitusi
Dalam Pandangan Feminisme”, Wacana Vol. 15, No. 4 2012.
Nashriana,
“Gerakan Studi Hukum Kritis (GSHK)”, Penelitian Mandiri Fakultas Hukum
Universitas Sriwijaya Desember 2009.
Ni’matul Huda
dan Sri Hastuti Puspita Sari (ed.), “Kontribusi Pemikiran untuk 50 tahun Prof.
Dr. Moh Mahfud MD., SH. (Retrospeksi Terhadap Masalah Hukum dan Kenegaraan)”. Yogyakarta: FH UII Press, 2007.
Nugroho,
Anjar, “Fikih Kiri: Revitalisasi Ushul Fiqh untuk Revolusi Sosial”, Al-Ja>mi‘ah, Vol. 43, No. 2, 2005/1426 H.
Nugroho,
Wahyu, “Menyusun Undang-Undang yang Responsif dan Partisipatif Berdasarkan Cita
Hukum Pancasila”, Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 10 No. 3- September
2013.
Nur, Muh. Tahmid,
“Maslahat dalam Hukum Pidana Islam”, Jurnal Diskursus Islam Volume 1
Nomor 2, Agustus 2013.
Nurrohman, “Formalisasi Syari’at Islam di
Indonesia”, Al-Risalah, Volume 12 Nomor 1 Mei 2012.
Nuryono,
Rahmat, “Aktivitas Ekonomi Penyakit Susila: Faktor Penyebab Dan
Penanggulangannya”, Jurnal Madani Edisi I/Mei 2007.
OFM, Nico
Syukur Dister, Filsafat Kebebasan, Yogyakarta: Penerbit Kanisius, 1988.
Pardjaman, Rahmawati, “Transformasi Nilai-Nilai Syariah Ke Dalam
Sistem Hukum Nasional (Sebuah Pendekatan Hermeneutika)”, Al-‘Adalah Vol. XI, No. 2
Juli 2013.
Peyman Pejman, "U.A.E.:
Muslim Federation Of States Is Hub of International Prostitution," Radio
Free Europe, July 2, 2004.
Pisani, Elizabeth. Kearifan
Pelacur: Kisah Gelap Di Balik Bisnis Seks dan Narkoba. Jakarta: Serambi,
2008.
Poerdarmita, W.J.S: (Diolah
kembali oleh pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan), Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: PN Balai Pustaka,
1984.
Praja, Juhaya
S, Aliran-aliran Filsafat dan Etika, Jakarta: Kencana Prenadamedia Group
, 2003.
__________,
Filsafat Hukum Antar Madzhab-Madzhab Barat dan Islam, Bandung: Yayasan Juhaya
Setyapradja, 2014.
__________, Teori
Hukum dan Aplikasinya, Bandung: Pustaka Setia, 2014.
Pranoto, Dwi,
“Perbandingan Tindak Pidana Perzinahan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
dan Hukum Pidana Islam”, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
Medan, 2014.
Prasetyo,
Teguh, “Kebijakan Kriminalisasi Dalam Peraturan Daerah Dan Sinkronisasi dengan
Hukum Pidana Kodifikasi”, Jurnal Hukum No. 1 vol. 16 Januari 2009: 18 –
33.
Pratanto, Pius A, dan M Dahlan Al Barry, Kamus Ilmiah Populer. Surabaya: Arkola, 1994.
Program
Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Panduan Akademik, Penulisan
Tesis dan Disertasi, Kartu Rencana Studi, Bandung: UIN SGD, 2014.
Prostitution Decriminalised, Brothels to be Licensed," New
Zealand Herald, June 25, 2003.
Prostitution on the rise
in the Maldives, Minivan News, 26 December 2009.
Rahardjo,
Satjipto, Hukum Masyarakat dan Pembangunan, Bandung: Alumni, 1980.
Retnaningsih, Hartini, “Dampak Sosial Penutupan
Lokalisasi Dolly”, Info Singkat Kesejahteraan Sosial Vol. VI, No.
13/I/P3DI/Juli/2014.
Rohmadi,
“Menyoroti Pasal-Pasal RUU KUHP Yang Mengandung Relasi Gender Dan Anak Dalam
Perspektif Hukum Pidana Islam”, Sawwa Vol 8, Nomor 2, April 2013.
Rusli, “Fiqh
Jilbab Dan Wacana Tubuh Perempuan”, Musawa Vol. 1, No.1 Juni 2009: 21-
34.
Ryan,
Christopher, and Cacilda Jethá, MD, Sex At Dawn: The Prehistoric Origins Of
Modern Sexuality, T.p., t.t.
Safa’at
Muchamad Ali, “Gerakan Studi Hukum Kritis (Critical Legal Studies Movement)”,
T.p., t.t.
Saleh,
Ismail, et.all., “Kehidupan Prostitusi Remaja dan Solusi
Penanggulangan”, Jurnal PPKN UNJ Online Vol. 1, Nomor 2,Tahun 2013.
Samekto, Fx.
Adji, Studi Hukum Kritis: Kritik Terhadap Hukum Modern, Citra Aditya
Bakti, Bandung, 2005.
Santi, Sarah, “Perda Yang Maskulin: Ketika Perempuan
Dikriminalisasi (Kasus Perda Tangerang No. 8 tahun 2005 tentang Pelarangan
Pelacuran)”, Forum Ilmiah Indonesia Vol. 3 No 3 September 2006.
Sedubun, Victor Juzuf, “Kajian Filsafat Hukum Tentang Pembentukan
Peraturan Daerah”, Jurnal Sasi Vol.16. No.3
Bulan Juli - September 2010.
Setiowati,
Diah et.all., “Evaluasi Perda Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pemberantasan
Pelacuran Di Wilayah Kabupaten Batang”, Jurnal Ilmu Pemerintahan Vol. Nomor : Tahun 2013.
Shihab, M. Quraish, Wawasan al Qur’an. Bandung: Mizan, 2001.
Sihombing, G,
“Analisis Dan Evaluasi Hukum Tentang Penanggulangan Prostitusi dan Pencegahan
Penyebaran HIV/AIDS”. Badan Pembinaan Bukum Nasional Departemen Kehakiman RI,
Jakarta: 1996.
Silaen, Victor, “Otonomi Daerah Dan Perda-Perda Bias Agama”, Proceeding Simposium Nasional
Otonomi Daerah. LAB-ANE FISIP Untirta, 2011.
Simangunsong,
et.all., “Analisis Yuridis Mengenai Pertanggungjawaban Pidana Pengguna Jasa
Prostitusi Dalam Perspektif KUHP”, T.p., t.t.
Singapore May Raise Minimum Prostitution Age to 18," Agence France
Presse, Oct. 4, 2005
Soares, Arnaldo JR, “Meraba Realitas Pelacuran Anak:
Antara Mengadili dan Mencari Solusi”. Buletin Makna Vol. 1 Tahun 2011.
Sodiqin, Ali, “Positifikasi Hukum Islam di
Indonesia: Prospek dan Problematikanya”, Supremasi Hukum Vol. 1,
No. 2, Desember 2012.
Soeharno, “Benturan Antara Hukum Pidana Islam dengan
Hak-Hak Sipil Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia”, Lex Crimen
Vol.I/No.2/Apr-Jun/2012.
Sudarsono, Kamus
Hukum, Jakarta: Rineka Cipta, 2009.
Sugandhi, R.,
K.U.H.P dengan Penjelasannya, Surabaya: Usaha Nasional, 1980.
Sulthon, Muhammad, “Sanksi Hukum Pidana Islam Dalam Perspektif
Hak Asasi Manusia”, T.p.,
t.t.
Sumiyanto, “Kecenderungan Wanita Menjadi
Korban Tindak Pidana Terhadap Kesusilaan”, T.p., t.t.
Suriyani L. (2011) Sex workers forced
undergroung by raid, STDs increase, The Jakarta Post, 25 June 2011.
Surtees R.,
(2004) “Traditional and Emergent Sex Work in Urban Indonesia Intersections:
Gender, History and Culture in the Asian Context”, 2004.
Suryandaru,
Yayan Sakti, “Hegemoni dan Reproduksi Kekuasaan dalam Perdagangan Perempuan (Trafficking)
untuk Prostitusi”, Jurnal Manusia, Kebudayaan, dan Politik, Th XIV, No
2, April 2001, 35-50.
Susana Mas, “Hukum Prostitusi
mulai berlaku pada Hari Aksi Kekerasan terhadap Perempuan”, CBC.CA, 6
Desember 2014.
Sutiyoso, Bambang, Metode Penemuan Hukum;
Upaya Mewujudkan Hukum Yang Pasti dan Berkeadilan.
Yogyakarta: UII Press, 2006.
Syafingi, Habib Muhsin, “Internalisasi Nilai-Nilai Hukum
Islam dalam Peraturan Daerah “Syariah” di Indonesia”, Pandecta. Vol. 7. Nomor 2. Juli 2012
Syahrur,
Muhammad, Metodologi Fiqih Islam Kontemporer, Yogyakarta: eLSAQ Press,
2004.
________________,
Prinsip dan Dasar Hermeneutika Al-Quran Kontemporer, Yogyakarta: eLSAQ
Press, 2007.
________________,
Prinsip dan Dasar Hermeneutika Hukum Islam Kontemporer, Yogyakarta:
eLSAQ Press, 2007.
Syam, Nur. Agama Pelacur:
Dramartugi Transendental. Yogyakarta: LkiS, 2011.
Tampi, Butje,
“Kejahatan Kesusilaan Dan Pelecehan Seksual Dalam Hukum Pidana Indonesia”, Karya
Ilmiah Universitas Sam Ratulangi Fakultas Hukum Manado, 2010.
Thohari, Chamim, “Mashlahah Dalam Formasi Teori Hukum
Islam”. Dipublikasikan oleh:http://bakulbuku.com.
Tim Field Lab Fakultas Kedokteran
UNS Kerjasama dengan UPTD Puskesmas Sibela, “Penyuluhan Kesehatan: Penyakit Menular Sexual
(PMS)”, Surakarta. 2013.
Topo, Santoso
(ed.), et. all., Hukum Pidana Dalam Perspektif, Bali: Pustaka Larasan, 2012.
Truong, Tahnh-Dam, Pariwisata
dan Pelacuran di Asia Tenggara, Terjemahan: Moh. Arif, Jakarta: LP3ES,
1992.
UNDP, Sex Work And
The Law In Asia and The Pacific, 2012.
Unger, Robert
M. Teori Hukum Kritis, Terjemahan oleh Dariyatno dan Derta Sri Widowati,
Cetakan Ke-2, Nusamedia, Bandung, 2008
Usmani B, Pakistan to register 'third sex' hijra The Guardian 18
July 2009. http://www.guardian.co.uk/commentisfree/2009/jul/18/pakistan-transgender-hijra third-sex; Dr Muhammad Aslam Khaki & AlmasShah (alias Boby) v. SSP
(Operations) Rawalpindi & others, Constitutional Petition 43/2009,
Supreme Court of Pakistan, 4 November 2009; 23 December 2009.
Wahid,
Marzuki, Fiqh Indonesia: Kompilasi Hukum Islam dan Counter Legal Draft
Kompilasi Hukum Islam dalam Bingkai Politik Hukum Indonesia, Bandung:
Marja, 2014.
Wahid, Ramli Abdul, “Urgensi Peraturan Daerah Syariah”. Dalam Waspada Online, Jumat, 02
November 2007 21:31 WIB.
Waltman, Max,
“Prohibiting Sex Purchasing and Ending Trafficking: The Swedish Prostitution
Law”, Michigan Journal of International Law Volume 33 Issue 1.
Wibowo, Ari, “Pengaturan Peraturan Daerah
Kabupaten Solok Nomor 6 Tahun 2002 Tentang Berpakaian Muslim Dan Muslimah Dalam
Perspektif Hukum Ketatanegaraan Indonesia”. Jurnal Hukum No. 3 vol. 14 Juli 2007.
Widagde, Lalu
Alda, “Kekerasan Pada Saat Melakukan Tindak Pidana Kesusilaan (Suatu Tinjauan
Kriminologis)”, Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Mataram, 2014.
Wijaya, Prima, “Pengertian Implementasi
Menurut Narasumber (Online),dalam
http://konsulatlaros.blogspot.com/2012/10/pengertian-implementasi-menurut.html,
di akses 18 Maret 2015.
World Bank (2008)
HIV/AIDS in Maldives, Washington: World Bank.
World Bank, HIV/AIDS in Maldives,
Washington: World Bank, 2008.
Yaqin, M. Ainul, Pendidikan
Multikultural. Yogyakarta: Pilar Media, 2005.
Yentriyani,
Andy, et.all. Atas Nama Otonomi Daerah: Pelembagaan Diskriminasi
dalam Tatanan Negara-Bangsa Indonesia. Laporan Pemantauan Kondisi Pemenuhan Hak-Hak
Konstitusional Perempuan di 16 Kabupaten/Kota pada 7 Provinsi. Komnas Perempuan,
2010.
Yudianto,
Otto, “Eksistensi Pidana Penjara Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Adat
(Kajian Pembaharuan Hukum Pidana)”, DIH, Jurnal Ilmu Hukum Pebruari
2012, Vol. 8, No. 15, Hal. 20 – 27.
Yuliani, Sri, “Analisis Isi Peraturan Daerah
(Perda) Tentang Prostitusi : Tinjauan dari Perspektif Gender dan Hak Azasi
Manusia”, Spirit Publik Vol 9,
Nomor 1 Oktober 2014.
Yusnadi, Peranan Kepentingan
Umum dalam Reaktualisasi Hukum: Kajian Konsep Hukum Islam Najmuddin al-Tufi.
Yogyakarta: UII Press, 2000.
Zaid,
Musatafa, al-Maslahah fi Tasyri’ al-Islâ. Mesir: Dar al-Fikr al-Arab,
tt.
Zamroni, M.,
“Pengujian Peraturan Daerah: Sebuah Telaahan Kritis”, Jurnal Legislasi
Indonesia Vol. 10 No. 3 - September 2013.
Zarkasi, A., “Pembentukan Peraturan Daerah
Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan”, T.p., t.t.
Zarkasyi, Imam, Bah}r al-Muhit, Juz VII, hlm. 350,
dalam software al-Maktabah al- Syamilah, versi II.
PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang No. 21 tahun 2007
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pasal 2 ayat (1) dan Ayat (2). Pasal 12
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
Tentang Perlindungan Anak. Ketentuan Pidana dalam
Undang-Undang ini dapat menjerat pelaku bisnis prostitusi. Pasal 81 (1) dan
Pasal 82, Pasal 88
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004
Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pasal 5, 8, 47 mengatur
secara implisit pelaku prostitusi.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008
Tentang Pornografi diatur dalam Pasal 30.
Undang-Undang No 11 Tahun 2008
Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur prostitusi dalam Pasal 27
Ayat (1).
Undang-undang
Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950);
Kitab
Undang-undang Hukum Pidana Bab XIV mengenai Kejahatan Tuna Susila; 296 KUHP
kejahatan 506 KUHP pelanggaran
Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor
76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
Undang-Undang No. 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 82)
Undang-Undang No. 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244)
Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Bekasi Nomor 17/HK-PD/TB.013.1/VIII/1984
Tentang Larangan Perbuatan Tuna Susila
Peraturan
Daerah Nomor 29 tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Bekasi Nomor 17/Hk Pd/Tb.013.1/VIII/1984 Tentang Larangan
Perbuatan Tuna Susila
Peraturan
Daerah Nomor 23 Tahun 2001 Tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Bekasi Nomor 17/Hk Pd/Tb.013.1/VIII/1984 Tentang Larangan
Perbuatan Tuna Susila.
Peraturan
Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 10 Tahun 2002 Tentang Peubahan Keempat Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi Nomor 17/Hk Pd/Tb.013.1/VIII/1984
Tentang Larangan Perbuatan Tuna Susila Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun
2002 Nomor 1 Seri C
Peraturan
Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 2 tahun 2009 Tentang Pembentukan Peraturan Daerah
Peraturan
Pemeritah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan dan
Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3955);
WEBSITE
http://inspirasi.co/forum/post/3697/kiai_sahal_dan_realisme_fikih#sthash.oebxLm0l.dpuf. Diakses tgl 3 september 2014
http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,11-id,49730-lang,id-c,syariah-t,Dasar+Hukum+yang+Membolehkan+Lokalisasi-.phpx diunduh tgl 3 sept 2014
http://alitayu.wordpress.com/2010/06/08/human-trafficking
perdaganganmanusia/HumanTrafficking diakses Pada Tanggal 21 Maret 2015.
http://prostitution.procon.org/view.resource.php?resourceID=000772 Diakses pada tanggal 12 April 2015
http://www.santricendikia.com/2012/03/qaidah-kedua-kaidah-maslahat-dan.html diakses pada tanggal 10 April
2015.
http://www.tempo.co.
diakses pada tanggal 5 September 2015.
https://klipingbekasi.wordpress.com/2012/09/27/prostitusi-kabupaten-bekasi-diduga
beromzet-miliaran/
diakses Pada Tanggal 21 Maret
2014.
http://fidai-anan.blogspot.com/2011/01/tujuan-hukum-islam.html
diakses pada tanggal 25 Maret 2015
http://regional.kompas.com/read/2012/09/10/16464841/Polisi.Tangkap.Penyalur.P
SK.di .Bali dikses Pada Tanggal 2 Mei 2013
http://www.bingkaiberita.com/prostitusi-online-merajalela-di-internet/Prostitusi
Online Merajalela di Internet, diakses pada tanggal 5 Maret 2013
http://www.centroone.com/news/2013/01/5r/vonis-ringan-sang-ratu-germo-keyko/
Diakses pada tanggal 2 Agustus 2013
http://www.tagged.com/index.html?state=outa
http://www.tagged.com/profile.html?uid=6026364603
https://twitter.com
https://facebook.com
KORAN
Surat
Kabar Harian Media Indonesia, 2009
Amerika Latin Herald Tribune,27 Juni 2009
Singapore May Raise Minimum
Prostitution Age to 18," Agence France Presse, Oct. 4, 2005
Prostitution Decriminalised,
Brothels to be Licensed," New Zealand Herald, June 25, 2003
Prostitution on the rise in the Maldives, Minivan
News, 26 December 2009.
[2] Abu> Abdillah Muhammad bin Isma>'i>l al-Bukha>ri> (selanjutnya
disingkat Imam al-Bukârî), Sahi>h al-Bukha>ri>,(Semarang : Thoha
Putra, t.t.), Juz 8, p. 214., 257. Abu al-Husain Muslim bin al-Hajjâ>j
(selanjutnya disingkat Imam Muslim), Sahîh Muslim, (Beirut : Dar Ihya>'
al-Tura>th al-'Arabi>, t.t.), Juz IV, p. 1318. Nizar Ali, Rekonstruksi
Hukuman Rajam dalam Perspektif Hadis Nabi.
[4] W.J.S Poerdarmita: (Diolah kembali oleh
pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Departemen Pendidikan dan Kebudayaan), Kamus
Umum Bahasa Indonesia (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1984). h.548
[5] Promiskuitas adalah Hubungan seks
secara bebas dan ketidakacuhan emosional, melakukan hubungan seks tanpa emosi,
tanpa perasaan cinta kasih atau afeksi dan dilakukan dengan pria manapun juga,
dengan banyak laki-laki.
[6] Tahnh-Dam Truong, Pariwisata dan
Pelacuran di Asia Tenggara, Terjemahan: Moh. Arif (Jakarta: LP3ES, 1992) h. 15
[7] Robert P.Masland, Jr. David Estridge, Apa
yang Ingin Diketahui Remaja Tentang Seks (Jakarta: Bumi Aksara, 1987), h.134
[8] Mulia, T.S.G, et.al dalam Ensiklopedi
Indonesia yang sebagaimana dikutip oleh Kartini Kartono,Patologi Sosial,h.184)
[9] Kartini Kartono, Patologi Sosial
(Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada 1997), Jil I Edisi 2, h.177
[11] http://prostitution.procon.org/view.resource.php?resourceID=000772
[12] http://prostitution.procon.org/view.resource.php?resourceID=000772 Diakses pada tanggal 12 April 2015
[13]http://alitayu.wordpress.com/2010/06/08/human-trafficking-perdaganganmanusia/HumanTrafficking diakses Pada Tanggal 21 Maret 2015.
[14] Pasal 2 (3) Dilarang
membujuk atau memikat orang lain dengan dengan perkataan-perkataan dan isyarat
dan atau dengan perbuatan lainnya dengan maksud mengajak melakukan perbuatan
pelacuran dijalan umum dan atau tempat yang diketahui/dikunjungi oleh orang lain
baik perorangan atau beberapa orang.(4) Dilarang dengan sengaja memanggil/mendatangkan
seseorang, beberapa orang untuk maksud melakukan perbuatan-perbuatan
pelacuran/tuna susila Pasal 5 (1) Barang siapa yang melanggar
ketentuan pasal 2 peraturan daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 6
(enam) bulan dan atau denda sebanyakbanyaknya Rp. 5.000.000,- (lima juta
rupiah).
[15] Pasal 6 Setiap orang dan badan
dilarang: a. menjadi pelaku pelacuran; b. mendatangkan pelaku pelacuran; c.
menyediakan tempat untuk pelacuran; d. mengelola pelacuran; e. melindungi atau
menjadi pelindung pelacuran; f. memberi kesempatan untuk terjadinya pelacuran.
Pasal 7 Dilarang menggunakan jalan umum, lorong, gang, lapangan terbuka, taman,
penginapan, hotel, losmen, motel, panti pijat, salon, diskotik, asrama, rumah
kediaman, warung, lingkungan kerja dan tempat hiburan sebagai tempat melakukan
pelacuran. Pasal 8 (1) pelacuran adalah perbuatan yang dilakukan setiap orang
atau sekelompok orang dengan sadar, bertujuan mencari kepuasan syahwat di luar
ikatan pernikahan yang sah dengan atau tanpa menerima imbalan baik berupa uang
atau imbalan lain (2) termasuk dalam perbuatan pelacuran adalah: a. homoseks;
b. lesbian; c. sodomi; d. pelecahan seksual; dan e. Perbuatan porno lainnnya.
Pasal 9 (1) pelanggaran atas peraturan daerah ini.
[16] Pasal 2 Setiap orang dilarang
melakukan kegiatan pelacuran dan atau tuna susila dalam daerah Kabupaten Lahat
dengan alasan atau dalih apapun. Pasal 3 Setiap orang atau badan hukum dalam
daerah Kabupaten Lahat dilarang: a. menyediakan tempat untuk kegiatan pelacuran
atau tuna susila; b. menjadi pelacur atau tuna susila; c. Mendatangkan pelacur
atau tuna susila; d. Menyeediakan tempat pertemuan pelacur atau tuna susila; e.
Menjadi germo atau mucikari; f. Melindungi atau menjadi pelindung atau pelacur,
tuna susila, germo atau mucikari; g. Melakukan perbuatan cabul atau sejenisnya
ditempat –tempat lainnya. Pasal 5 (1) Pelanggaran atas ketentuan pasal 2 dan
pasal 3 Peraturan Daerah ini di ancam pidana kurungan serendah-rendahnya 3
(tiga) bulan dan setinggi-tingginya 6 (enam) bulan atau denda sekurangkurangnya
Rp.2.500.000,- dan atau setinggi-tingginya Rp.5.000.000,-. (2) Tindak pidana
sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran.
[17] Pasal 5 Setiap orang
atau badan yang berada dan atau berdomisili di Kota Batam dilarang: (1)
Menyediakan dan atau menggunakan bangunan atau tempat untuk melakukan perbuatan
judi dan asusila. (2) Melakukan perbuatan pemikatan untuk berbuat asusila. (3)
Melakukan usaha penampungan dan penyaluran pramuria untuk tempattempat hiburan
dan sejenisnya tanpa seizin Walikota. (4) Melakukan usaha penampungan,
penyaluran dan perbuatan sebagai pengemis. (5) Melakukan perbuatan sebagai
gelandangan. Pasal 6 (1) Tempat-tempat yang patut diduga melakukan
penyalahgunaan izin untuk praktek pelacuran atau perjudian dilakukan razia oleh
Tim Gabungan Penegak Hukum.Pasal 7 (1) Setiap orang dilarang bertingkah laku
asusila di jalan, jalur hijau, taman, dan tempat-tempat umum lainnya. (2)
Setiap orang dilarang berpakaian yang tidak sesuai dan atau bertentangan dengan
norma-norma agama dan budaya di tempat-tempat umum. (3) Setiap orang berlainan
jenis kelamin dilarang tinggal dan atau hidup satu atap layaknya suami isteri
tanpa diikat oleh perkawinan yang sah berdasarkan Undang-undang. (4) Setiap
orang berhak melaporkan orang-orang yang tinggal dan atau hidup satu atap
layaknya suami isteri tanpa diikat oleh perkawinan yang sah berdasarkan
Undang-undang kepada yang berwajib. Pasal 8 (1) Terhadap lokasi-lokasi praktek
pelacuran di Kota Batam yang telah ada sebelum Perda ini ditetapkan akan
dilaksanakan pemindahan ke Pusat Rehabilitasi Sosial non Panti. (2) Pemindahan
ke Pusat Rehabilitasi Sosial non Panti yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini
dilakukan pembinaan oleh Pemerintah Kota Batam berupa: a. Adanya pengawasan
ketat sehingga jumlah pelacur tidak terjadi penambahan. b. Secara teratur
dilakukan pembinaan agama, sosial dan ekonomi. c. Setelah dilakukan upaya
sebagaimana huruf (a) dan (b) di atas, maka dalam waktu 3 (tiga) tahun
berikutnya tempat tersebut akan ditutup. Pasal 9 Setiap orang atau badan
dilarang membentuk dan atau mengadakan perkumpulan yang mengarah kepada
perbuataan asusila dan secara normatif tidak bisa diterima oleh budaya
masyarakat. Pasal 16 (1) Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam
Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan
dan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah). (2) Tindak
pidana yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran.
[18] Pasal 2 (1) Kepala Daerah
berkewajiban mengatur, menerbitkan atau meniadakan tempat-tempat yang menurut
keyakinan merupakan tempat pelacuran. (2) Dalam hal pelaksanaan ketentuan
sebagaimana di maksud ayat (1) pasal ini, kepala Daerah dapat menunjukan
pejabat di lingkungan pemerintah Daerah. Pasal 3 (1) Untuk tujuan pembinaan dan
pengawasan dalam rangka rehabilitas social, kepala daerah dapat melakukan
pengawasan di lokasi pelacuran; (2) Dalam hal pengelolaan lokalisasi tersebut
sebagaimana di maksud ayat (1) pasal ini, kepala daerah kewajiban menunhuk dan
menetapkan pengolahan setelah memenuhi persyaratan yang di tentukan oleh
pemerintah daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(3) Jumlah maksimun pelacuran yang berda yang dan menghuni atau menggunakan
tempat pelacuran di lokalisasi serta kapasitas lokasi, di tetapkan oleh kepala
daerah; (4) Kepala daerah berkewenangan menutup lokasi sebagaimana di maksud
ayat (1) pasal ini, apabila pengolahan tidak memenuhi persyaratan yang di
tetapkan oleh pemerintah daerah serta ketentuan peraturan perundang-undagan
yang berlaku atau untuk kebutuhan pembangunan, tata ruang atau alas an yang
dapat di pertanggung jawabkan; (5) Lokasi yang telah di tutup, di larang bagi
setiap orang untuk menggunakan, menguhi, mengunjungi atau berada sebagai tamu
untuk tujuan pelacuran kecuali; Pasal 4 (1) Kecuali pada lokasi pelacuran,
setiap oranng tidak di perbolehkan untuk menghuni ataupun menggunakan rumah
bordil, hotel,losmen, penginapan, panti pijat, salon kecantikan maupun rumah
kost atu tempat-tempat yang bukan peruntukan tempat pelacuran sebagai tempat
untuk tujuan pelacuran; (2) Setiap orang yang tingkah lakunya teridentifikasi
sebagaipelacur, tidak di perbolehkan berkeliaran atau berjalan hilir-mudik di
jalan-jalan umum, jalur hijau atau berada di sekitar losmen, penginapan, atau
yang sejenis dengan iti, warung, rumah makan, restoran atau rumah-rumah
pertunjukan, salon kecantikan, atau pusat kebugaran; (3) Apabila orang tersebut
berada pada tempat-tempat sebagaimana di maksud ayat (2) pasal ini atau di
ketemukan sedang melakukan upaya untuk tujuan pelacuran, pejabat yang berwenang
berhak meninta keterangannya untuk penghusutan lebih lanjut atau dapat
memerintahkannya dengan segera meninggalkan tempat-tempat tersebut. Pasal 5 (1)
Pengelola bertanggung jawab atas kebersihan, kesehatan, keamanan, dan
ketertiban lingkungan lokalisasi maupun para pelacur; (2) Pengelola di haruskan
untuk memberikan laporan tentang data pelacuran yang memenuhi atau menggunakan
tempat pelacuran, secara tertulis dan di ketahui oleh Lurah setempat, kepada
kepala Daerah atau pejabat yang di tunjuk setiap 3 (tiga) bulan sekali; (3)
Dalam hal ini tidak memenuhi ketentuan ayat (2) dan atau ayat (3) pasal ini,
Kepala Daerah kepada atau pejabat yang di tunjuk berkewajiban memberikan
peringatan tertulis kepada pengelola sebanyak 3 (tiga) kali; (4) Apabila dalam
jangka waktu 1 (satu) bulan setelah di terima surat peringatan secara tertulis,
pengelola tidak atau belum memenuhi ketentuan ayat (1) dan atau ayat (2) pasal
ini, kepala Daerah berkewajiban memberikan sangsi sesuai ketentuan
perundangundangan yang berlaku; Pasal 6 (1) Para pelacuran di haruskan mentaati
ketentuan yang di tetapkan oleh pengelola; (2) Dalam hal pembinaan sebagaimana
di maksud pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah ini, para pengelola di haruskan
mengikuti jadwal dan program pembinaan oleh pemerintah Daerah; (3) Setiap
pelacur yang menghuni atau menggunakan tempat pada lokalisai, wjib memiliki
kartu kesehatan dan kartu pambinaan yang di sediakan oleeh pejabat yang di
tunjuk yang bersangkutan dalam program pembinaan; (4) Kartu kesehatan dan kartu
pembinaan sebagaimana di maksud ayat (3) pasal ini, harus di tendatangani oleh
petugas setiap kali pemerikasaan kesehatan maupun mengikuti program pembinaan
yang di lakukan oleh Pemerintah Daerah. Pasal 7 (1) Pengunjung di larang
menggunakan atribut lembaga pemerintah atau atribut lembaga resmi lainnya untuk
berada di lingkungan lokalisasi, kecuali apabila yang bersangkutan sedang
melaksanakan tugas pada lokalisasi tersebut dan dapat di buktikan dengan surat
tugas; (2) Pengunjung tidak di perbolehkan membawa sejata tajam, senjata api,
obat-obat terlarang atau bahan/bnda yang dapat menimbulakn bahaya,
mabuk-mabukan dan atau membuat keonaran/keributan di lokasi pelacuran; (3)
Apabila pengunjung yang melanggar ketentuan sebagaimana di maksud ayat (2)
pasal ini, pengelola berkewajiban melaporkan kepad petugas keamanan untuk di
mintai keterangannya dalam rangka pengusutan lebih lanjut sesuai ketentuan
perundanganunndangan yang berlaku. Pasal 8 (1) Pengelola di larang melibatkan
orang perempuan yang belum cukup usia untuk melakukan pelacuran atau
membiarakan pengunjung yang belum cukup usia berada berda di lingkungan lokasi
pelacuran; (2) Apabila di temukan orang yang belum cukup usia sebagaimana di
maksud ayat (1) pasal ini, pejabat yang berwenaang dapat melakukan tindakan
hukum terhadap pengelola sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku; (3)
Lokasi yang telah di tutup, dilarang bagi setiap orang untuk menggunakannya.
Pasal 10 (1) Barang siapa yang dengan sengaja maupun tidak sengaja melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan Daerah ini di ancam pidana
kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,-
(lima juta rupiah); (2) Tindak pidanan sebagaimanan di maksud ayat (1) pasal
ini adalah pelanggaran.
[19] Pasal 3 (1) Setiap orang atau badan
dilarang melakukan perbuatan prostitusi dan tuna susila didalam wilayah
Kabupaten Lampung Selatan. (2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
pasal ini berlaku juga bagi siapapun yang karena tingkah lakunya patut diduga
dapat menimbulkan perbuatan Prostitusi dan Tuna Susila. (3) Larangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini juga berlaku bagi siapapun baik
secara sendiri-sendiri, bersama-sama maupun berkelompok dengan sengaja
mengusahakan tempat-tempat perbuatan prostitusi dan tuna susila. (4) Setiap
orang atau badan dilarang menjadi pelindung (becking) perantara dan atau
menyediakan orang untuk melakukan perbuatan prostitusi dan tuna susila. Pasal
10 (1) Barang siapa yang melanggar ketentuan larangan dalam Peraturan Daerah
ini diancam: a. Pembebanan biaya paksaan penegakan hukum seluruhnya atau
sebagian. b. Pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda Rp 5.000.000
,- (lima juta rupiah) dengan atau tidak merampas barang tertentu untuk Daerah
kecuali jika ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan. (2) Jika
seseorang melakukan lagi pelanggaran yang sama dengan pelanggaran pertama
sebelum lewat jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal keputusan pengadilan
atas pelanggaran pertama yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka pidana
yang diajukan terhadap pelanggaran kedua dan seterusnya ditambah dengan
sepertiga dari pidana kurungan pokoknya atau apabila dikenakan denda dapat
ditambah dengan setengah dari pidana denda yang diancam untuk pelangaran
tersebut.
[20] Setelah perda
diberlakukan menurunnya jumlah angka pelacuran, dan juga dari mereka yang telah
dibina umumnya hanya 10% saja yang kembali menjadi pelacur dan dikirim kembali
ke Panti Rehabilitasi Sosial Karya Wanita Mulya Jaya. Pasal 2 (1) Setiap orang
di Daerah baik sendiri – sendiri ataupun bersama – sama dilarang mendirikan
dan/atau mengusahakan atau menyediakan tempat dan/atau orang untuk melakukan
pelacuran; (2) Siapapun di Daerah dilarang baik secara sendiri ataupun bersama-
sama untuk melakukan perbuatan pelacuran; (3) Larangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan (2) pasal ini berlaku juga bagi tempat – tempat hiburan,
hotel, penginapan atau tempat – tempat lain di Daerah. Pasal 3 Setiap orang
dilarang membujuk atau memaksa orang lain baik dengan cara perkataan, isyarat,
tanda atau cara lain sehingga tertarik untuk melakukan pelacuran Pasal 4 (1)
Setiap orang yang sikap atau perilakunya mencurigakan, sehingga menimbulkan
suatu anggapan bahwa ia/mereka pelacur dilarang berada di jalan – jalan umum,
di lapangan-lapangan, dirumah penginapan, losmen, hotel, asrama, rumah
penduduk/kontrakan, warung-warung kopi, tempat hiburan, gedung tempat tontonan,
di sudut – sudut jalan atau di lorong-lorong atau tempat-tempat lain di daerah;
(2) Siapapun dilarang bermesraan, berpelukan dan/atau berciuman yang mengarah
kepada hubungan seksual, baik di tempat umum atau di tempat-tempat yang
kelihatan oleh umum. Pasal 9 (1) Barangsiapa yang melanggar ketentuan Pasal 2
Ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah ini diancam kurungan paling lama 3
(tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 15.000.000,- (Lima belas juta
rupiah); (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini adalah
pelanggaran.
[21] Selama tahun 2006, Satuan Polisi Pamong Praja
telah mengadakan beberapa kali operasi/razia terhadap pelacur dan berhasil
menangkap 69 pelaku. Namun dari data yang dieroleh dari Pengadilan Negeri
Lamongan, Jumlah kasus pelacuran yang disidangkan di Pengadilan Negeri Lamongan
hanya berjumlah 4 kasus (dengan hanya 4 tersangka). Hal ini menunjukkan betapa
banyaknya pelaku pelacuran yang tertangkap oleh Polisi Pamong Praja namun tidak
sampai ke Pengadilan. Setelah ditelusuri di Kantor Polisi Pamong Praja,
ternyata memang pihak Polisi Pamong Praja selama tahun 2006 ini tidak pernah
mengirimkan pelaku pelacuran untuk disidang di Pengadilan. Empat kasus yang
disidangkan oleh Pengadilan tersebut ternyata hasil dari razia oleh pihak
Kepolisian langsung.
[22] Pasal 2 Di Kota Malang
dilarang adanya tempat-tempat pelacuran dan perbuatan cabul baik yang dilakukan
perorangan maupun yang dikoordinir oleh beberapa orang atau kelompok. Pasal 3
(1) Dilarang bagi siapa saja berada di jalan umum atau tempat-tempat yang mudah
dilihat umum, untuk mempengaruhi, membujuk, menawarkan, memikat orang lain
dengan perkataan, isyarat, tanda-tanda atau perbuatan lain yang dimaksud
mengajak melakukan zinah atau perbuatan cabul. (2) Dilarang bagi siapa saja
berada di jalan umum atau tempat–tempat yang mudah dilihat umum maupun
terselubung untuk melakukan perbuatan cabul. (3) Dilarang bagi siapa saja
berhenti atau berjalan mondar-mandir baik dengan kendaraan bermotor maupun
tidak bermotor dan atau berjalan kaki di depan tempat-tempat tertentu, didekat
rumah penginapan, pesanggrahan, rumah makan atau warung dan pada tempat-tempat
umum yang dalam keadaan remangremang atau gelap yang karena tingkah lakunya
tersebut dapat mencurigakan atau menimbulkan suatu anggapan sebagai pelacur.
(4) Dilarang bagi siapa saja bertindak sebagai mucikari atau perantara dengan
mengkoordinir satu atau beberapa orang untuk dipekerjakan sebagai pelacur dan
atau menyediakan tempat untuk melakukan perbuatan zinah atau perbuatan cabul.
(5) Dilarang bagi siapa saja bertindak sebagai beking yang melindungi pelacur
dan atau memberikan sarana dan prasarana untuk melakukan perbuatan zinah atau
perbuatan cabul. Pasal 5 Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4, diancam pidana kurungan paling lama 3
(tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
[23] Pasal 2 Dalam daerah
siapapun dilarang berada ditempat umum atau dimana saja yang dapat dilihat oleh
umum, membujuk dan memikat orang lain dengan kata-kata, isyarat-isyarat,
tanda-tanda atau dengan cara lain untuk melakukan perbuatan-perbuatan zina atau
cabul. Pasal 3 (1) Barang siapa yang tingkah lakunya menimbulkan persangkaan
bahwa ia itu seorang pelacur, dilarang tinggal dimuka umum; Pasal 10 (1) Pelanggaran
terhadap ketentuan-ketentuan Pasal 2, 3 ayat (3) dan Pasal 7 dalam peraturan
daerah ini, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda
paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
[24] Pengadilan Negeri Bantul pada
tanggal 09 Nopember 2012, menjatuhkan denda kepada Sugiyanto dan Tri Haryati
sebagai pelaku prostitusi yang masing-masing didenda Rp. 299.000,- atau apabila tidak ingin membayar
diganti dengan pidana kurungan selama 3 hari. Hukuman yang diberikan ini sangat
ringan, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Perda Kabupaten Bantul
Nomor 5 Tahun 2007 tentang Larangan Melakukan Praktek Prostitusi di Kabupaten
Bantul. Pasal 3 (1) Setiap orang dilarang melakukan
pelacuran di wilayah Daerah. (2) Setiap orang dilarang menjadi mucikari di
wilayah Daerah. Pasal 4 Setiap orang atau badan hukum dilarang
menyediakan bangunan untuk dipergunakan melakukan pelacuran di Daerah. Pasal 5 Setiap orang atau masyarakat
dilarang melindungi kegiatan pelacuran di seluruh wilayah Daerah. Pasal 6 Kegiatan usaha yang terbukti
diikuti kegiatan pelacuran, aparat Pemerintah Daerah berwenang untuk melakukan
penutupan. Pasal 8 (1) Setiap orang yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan atau Pasal 5,
diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak
Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). (2) Tidak pidana sebagaimana
dimaksud ayat (1) pelanggaran.
[25] Pasal 4 (1)
pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) Bulan atau denda sebanyak-banyaknya
Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).
[26] Pasal 8:
pidana kurungan paling singkat 7 (tujuh) hari, dan paling lama 3 (tiga) bulan
dan atau denda serendahrendahnya Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu
rupiah), dan setinggi-tingginya Rp 5.000.000;- (lima juta rupiah).
[27] Pasal 4 (1) Setiap orang dilarang
menyediakan diri baik sendiri maupun bersamasama secara terbuka maupun
tersembunyi melakukan tindakan pelacuran. Pasal 22: pidana kurungan paling lama
3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah).
[28] Pasal 5 Siapapun di
jalan umum atau di tempat yang kelihatan dari jalan umum atau di tempat dimana
umum dapat masuk dilarang dengan perkataan, isyarat, tanda atau cara lain
membujuk atau memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan Prostitusi. Pasal 6
Siapapun yang Kelakuannya/Tingkah Lakunya dapat menimbulkan dugaan bahwa ia
Pelacur dilarang ada di jalan-jalan umum, di lapangan-lapangan, di rumah
penginapan, losmen, hotel, asrama, rumah penduduk/kontrakan, warung-warung
minum, tempat hiburan, di gedung tempat tontonan, disudut-sudut jalan atau
lorong-lorong, berhenti atau berjalan kaki atau berkenderaan bergerak kian
kemari. Pasal 9 (1): Hukuman Kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau Denda
sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
[29] Pasal 2 (1) Setiap orang atau
kelompok orang dilarang melakukan atau menyediakan orang dan atau tempat untuk
perbuatan Tuna Susila diseluruh wilayah Daerah; (2) Setiap Badan dilarang
mengusahakan dan atau menyediakan orang dan atau tempat- tempat untuk melakukan
perbuatan Tuna Susila. Pasal 6 Barang siapa yang melanggar ketentuan dalam
Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan selama-lamanya 3
(tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah)
kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundangan-undangan yang berlaku.”
[30] Pasal 2 Setiap orang dilarang: a.
menawarkan diri, mengajak orang lain baik secara langsung dan/atau tidak
langsung dengan menggunakan media informasi untuk melakukan pelacuran; b.
berkeliaran di jalan atau di tempat-tempat umum dengan tujuan melacurkan diri;
c. memanggil atau memesan pelacur baik secara langsung maupun tidak langsung
dengan menggunakan media informasi dengan maksud untuk melakukan pelacuran; d.
melakukan pelacuran. Pasal 16: dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3
(tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta
rupiah).
[31] Pasal 3: Setiap orang
di Daerah baik sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dilarang membujuk/merayu,
mempengaruhi, memikat, mengajak, dan/atau memaksa orang lain dengan kata-kata,
isyarat, tanda, dan/atau perbuatan lainnya yang dapat mengakibatkan
perbuatan pelacuran. pidana kurungan
paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling tinggi Rp 50.000.000,00 (lima puluh
juta rupiah).
[32] Pasal 3:Setiap orang dilarang
menyuruh melakukan, membujuk atau memaksa orang lain baik dengan cara
perkataan, isyarat, tanda atau cara lain sehingga tertarik untuk melakukan
pelacuran. Pasal 9 (1): Pidana Kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau ; b.
Denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,00,- (Lima Juta Rupiah)
[33] Perda ini
dipakai untuk menjerat Siti Bariyah untuk. Pasala yang dipergunakan adalah
Pasal 2 jo Pasal 8 Terdakwa telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana
seperti tercantum dalam putusan Pengadilan Negeri tersebut yang amar lengkapnya
berbunyi sebagai berikut : 1.Menyatakan Terdakwa Siti Bariyah terbukti sah dan
meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana pelacuran ditempat umum ; 2. Menghukum oleh karena itu, Terdakwa dengan
hukuman kurungan selama 4 (empat) hari ; dan 3.
Membebani Terdakwa membayar ongkos perkara sebesar Rp.500,- (lima ratus
rupiah). Putusan Pengadilan Negeri Kebumen dalam pemeriksaan pada tingkat
banding telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang dengan
putusannya tanggal 4 Maret 2002 Nomor: 32/PID/2002/PT.SMG. yang amar lengkapnya
berbunyi sebagai berikut: 1. Menerima permohonan banding dari Terdakwa ; 2.
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kebumen tanggal 14 Januari 2002 Nomor
04/Pid.C/2002/PN.Kbm. yang dimohonkan banding ; Dan Dengan Mengadili Sendiri :
1. Memerintahkan kepada Pengadilan Negeri Kebumen untuk mengembalikan berkas
perkara beserta putusannya ke Penyidik agar perkara diajukan kembali dengan
acara pemeriksaan singkat ; 2.Membebankan biaya perkara dalam kedua tingkat
pemeriksaan yang dalam tingkat banding dibebankan kepada Negara. Putusan
Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kebumen dengan ditolaknya
kasasi.
[34] As-Sayid Sabiq, 1992, Fiqh
as-Sunnah, Bairut, Dar al-Fikr, II, hlm. 237 dalam Makhrus Munajat, 2004,
Dekonstruksi Hukum Pidana Islam, Yogyakarta, Logung Pustaka, hlm. 3.
Sebagaimana dikutip Laila Mulasari dalam Kebijakan Formulasi Tentang Tindak
Pidana Kesusilaan Di Dunia Maya Dalam Perspektif Hukum Islam, MMH, Jilid 41 No.
1 Januari 2012.
[36] Ahmad Hanafi, hlm. 255. Dalam Laila
Mulasari dalam Kebijakan Formulasi Tentang Tindak Pidana Kesusilaan Di Dunia
Maya Dalam Perspektif Hukum Islam, MMH ,Jilid 41 No. 1 Januari 2012.
[37] Dari berbagai aspek hukum Islam yang ada, h}udu>d memang menjadi primadona, bahkan
dibandingkan dengan kejahatan-kejahatan yang lain. Sebagai contoh, dari tiga
kategori kejahatan (h}udu>d, qis}a>s} , dan ta‘zi>r), kejahatan qis}a>s} tidak banyak dibicarakan berkaitan dengan
penerapan syariat Islam. Seperti diketahui, kejahatan-kejahatan qisa>s} mencakup pembunuhan dengan sengaja,
pembunuhan yang terjadi karena salah sasaran, pembunuhan yang tidak disengaja,
dan kejahatan yang disengaja dengan person baik yang menimbulkan cidera atau
cacat. Hukuman untuk kejahatan semacam ini adalah retalisasi dan kompensasi
(diyah). Demikian juga kategori kejahatan ta‘zi>r tidak banyak mengandung kontroversi karena
memang dalam sejarah ta‘zi>r diperkenalkan belakangan dan menjadi wadah bagi
jenis-jenis kejahatan kategori sisa dari yang ada di dalam h}udu>d, qis}a>s}.
[38] Muh } ammad Sa‘i>d
al-‘Ashmawi>, “Syari>‘ah: Kodifikasi Hukum Islam,” dalam
ed. Charles Kursman, Wacana Islam Liberal: Pemikiran Islam Kontemporer tentang
Isu-Isu Global, terj. Bahrul Ulum (Jakarta: Penerbit Paramadina, 2001), 384.
[39] Rasulullah bersabda: ﺨــﺫﻭﺍ ﻋــﻨﻰ ﻗــﺩ ﺠﻌــل ﺍﷲ ﻟﻬــﻥ ﺴــﺒﻴﻼ
ﺍﻟﺒﻜــﺭ ﺒــﺎﻟﺒﻜﺭ ﺠﻠــﺩ ﻤﺎﺌــﺔ ﻭﺘﻐﺭﻴــﺏ ﻋــﺎﻡ ﻭﺍﻟﺜﻴــﺏ ﺒﺎﻟﺜﻴﺏ ﺠﻠــﺩ ﻤﺎﺌــﺔ
ﻭﺭﺠــﻡ ﺒﺎﻟﺤﺠــﺎﺭﺓ (Ambillah dariku, Allah telah memberikan jalan kepada para
wanita yang berzina. Bujangan yang berzina dengan bujangan dijilid seratus kali
dan diasingkan selama satu tahun. Duda yang berzina dengan janda dijilid
seratus kali dan dirajam dengan batu). Lihat Abu>
al-H{asan Muslim bin H{ajja>j alQushayri> al-Naysa > bu>ri>,
S{ah}i>h} Muslim, juz 3 (Beirut: Da>r al-Kutub al-‘Ilmi>yah, 1992),
1316. Lihat juga Abu> ‘Abd Alla>h Muh } ammad bin Yazi>d
al-Qazwi>ni>, Sunan Ibn Ma>jah, juz 2 (Beirut: Da>r al-Kutub
al-‘Ilmi>yah, t.th.), 853; Abu> Da > wud Sulayma>n bin Ash‘ath
al-Sijista > ni>, Sunan Abi> Da>wud, juz 2 (Beirut: Da>r
al-Fikr, 1994), 348.
[40] Lihat Abdullahi Ahmed an-Na‘im, Toward an
Islamic Reformation: Civil Liberties, Human Rights, and International Law (New
York: Syracuse University Press, 1990), 109.
[41] Ibrahim Hosen, “Beberapa Catatan tentang
Reaktualisasi Hukum Islam,” dalam Kontekstualisasi Ajaran Islam, ed. Muhammad
Wahyuni Nafis et al. (Jakarta: Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia Bekerjasama
dengan Yayasan Wakaf Paramadina, 1995), 277.




Tidak ada komentar: